Showing posts with label Investasi. Show all posts
Showing posts with label Investasi. Show all posts

Wednesday, 4 August 2010

Pasca Akuisisi Carrefour, Masih Adakah Monopoli?

Akuisisi 40% saham Carrefour Indonesia oleh CT Corp (Para Grup) bulan April 2010 senilai US$ 3 berimplikasi besar bagi peta industri ritel nasional. Pertama bisnis ritel yang tahun 2009 memiliki omzet Rp. 85 triliun dan tumbuh rata-rata 15% per tahun tentu menjadi magnet bagi grup bisnis besar lokal untuk ditekuni. Kedua, dua grup besar akan berhadapan yakni Para grup lewat bendera Carrefour dan Matahari lewat hypermart. Ketiga adalah tuduhan KPPU tentang monopoli pasar oleh Carrefour, apakah masih ada dan masih berlaku meski denda sudah dibayar. Ini menarik untuk dikaji bagaimana KPPU mengawasi persaingan dan dominasi pasar oleh para pemain.

Akuisisi Carrefour ini tidak bisa dilepas dari krisis global tahun 2008 dan keputusan strategis KPPU bulan November 2009 yang menyatakan Carrefour terbukti bersalah melanggar UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena itu Carrefour harus melepas Alfa Retailindo yang baru setahun diakuisisinya seharga Rp. 674 miliar. Akibat tindakan ini Carrefour membayar denda Rp. 25 miliar.


Krisis finansial global sedikit banyak mempengaruhi kinerja Carrefour di seluruh dunia. Penjualan grup hanya tumbuh 6,5%, di Perancis tumbuh 1,4% dan 5,1% di seluruh Eropa. Tapi merosot 1,4% di Singapura dan 1,9% di Belgia. Akibatnya laba bersih turun 74% (menjadi EU 327 juta). Sedangkan di Indonesia penjualannya malah tumbuh 31,8% tahun 2008 menjadi EU 893 juta (sekitar Rp. 13 triliun). Penjualan tertinggi ke 3 di Asia setelah RRC dan Taiwan atau ke 6 di dunia. Di Indonesia punya 73 gerai menyerap hampir setengah juta tenaga kerja di Indonesia.

Gelombang masuknya retailer raksasa dunia ke Jakarta bermula tiga dekade pada tahun 80-an dan memuncak tahun 90-an. Oktober 1995, Walmart dan JC Penney buka outlet pertama di Karawaci bermitra dengan Lippo grup. Sedangkan Carrefour bermitra dengan Tigaraksa grup dan tahun 1998 juga Promodes dengan bendera Continent masuk bermitra dengan Sinarmas grup. Seiring dengan merger global Carrefour dengan Continent maka semuanya menggunakan bendera Carrefour. Krisis moneter dan gejolak politik tahun 1998 juga membuat banyak peritel jadi korban. JC Penney, Walmart tutup menyusul peritel Jepang Yaohan dan Seibu yang lebih awal angkat kaki dari Jakarta.

Bagi Para grup akuisisi ini kian memperkuat divisi bisnis retail dan perdagangan grup yang telah berkembang pesat 10 tahun terakhir. Karena akan menciptakan sinergi besar skala triliun dengan divisi perbankan, jasa keuangan, divisi life style dan media massa dan hiburan. Sehingga sangat strategis bagi pengembangan bisnis grup ini ke depan. Sebagaimana telah dipraktekan oleh Lippo grup pasca akuisisi Matahari Department Store tahun 1997 dan sekarang berkembang pesat menjadi raksasa retail dan lokomotif grup. Akuisisi ini dibiayai dengan pinjaman konsorsium asing dari Credit Suisse, JP Morgan, Citibank dan Ing Securities sebesar US$ 350 juta. Dan 60% saham lainnya masih dikuasai Carrefour lewat afiliasinya.

Dengan demikian dua akuisisi strategis berselang dua tahun (2008-2010) disertai dampak krisis ekonomi global tahun 2008-2009 telah merubah total eksistensi Carrefour di Indonesia dan posisinya di masa depan. Akuisisi pertama terjadi bulan Januari 2008 ketika Carrefour mengakuisisi 75% saham Alfa Retailindo (Alfamart) seharga Rp. 674 miliar. Dengan akuisisi ini maka Carrefour menguasai 75% pasar retail dan menjadi monopolis yang melanggar UU No. 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penguasaan pasar oleh pelaku tunggal maksimal 50% dan 75% untuk gabungan 2 atau 3 perusahaan. Posisi ini yang sulit dibantah oleh Carrefour dibandingkan tuduhan lain seperti trading term yang merugikan pemasok dan konsumen atau berpotensi monopsoni. Secara tak langsung akuisisi Alfa telah berdampak negatif dan menyulitkan Carrefour, dari Alfa menuju Omega?.

Lantas peta ritel nasional akan diramaikan oleh dua pemain utama yakni Lippo grup dengan bendera Matahari-Hypermarket dan Para grup dengan bendera Carrefour. Meski tidak setragis peritel asing lainnya yang sudah lama tutup maka Carrefour tetap bertahan sampai saat ini dan ke depan. Dengan akuisisi ini secara tak langsung terjadi perang ritel head to head antara Lippo grup dengan Para grup sedangkan beberapa peritel besar lainnya memiliki pasar tersendiri dan terus berkembang. Dengan manajemen pemiliki baru serta masuknya mantan kepala BIN dan mantan Kapolri diperkirakan ekspansi dan eksistensi Carrefour akan mantap dan bertahan. Salah satu jalan keluar dari tuduhan monopoli adalah divestasi Alfa Retailindo yang diperkirakan tidak akan sepi peminat apalagi sudah punya brand Carrefour Express. Kemudian memuluskan rencana IPO tahun 2010 dan terus berekspansi yang akan memperbesar potensinya memasarkan aneka produk dari ratusan pemasok lokal (produk UKM) saat ini.

Dengan akuisisi ini maka Para grup akan masuk ke ke sektor ritel dengan perang di tiga kelompok yakni hypermart, minimarket dan supermarket dengan para pemain besar dan sekelas. Di kelompok minimarket berhadapan dengan Indomaret yang sekarang punya hampir 3.975 gerai sebagai pemilik porsi terbesar. Sebaliknya Para grup pasca akuisisi Carrefour juga melalui afiliasinya (memiliki 75% saham Alfamart) punya punya 3.400 gerai di peringkat kedua. Untuk kelompok hypermart Para grup lewat Carrefour punya 80 gerai akan berhadapan dengan Hypermart (Matahari grup) dengan 47 gerai Hypermart yang akan terus ekspansi.

Rencana penghimpunan dana triliunan rupiah (IPO, obligasi atau right issue) untuk buka ratusan gerai selama dua tahun mendatang bahkan ke luar Jawa, jelas bakal membawa implikasi lain yakni akan semakin terdesaknya peritel menengah bawah apalagi peritel kecil. Sinergi luar biasa antara peritel dengan bisnis jasa keuangan dan perbankan telah membuktikan keampuhannya selama ini, sehingga peritel dan bank saling memiliki customer based untuk selanjutnya diolah dan menjadi peta konsumen yang sangat potensial untuk ditawarkan aneka produk dan jasa. Peningkatan daya beli konsumen dan gaya hidup jadi faktor yang menentukan prospek bisnis ini apalagi pemerintah membuka peluang. Ditambah lagi pemda sering menjadikan peritel raksasa dan terpadu (dalam mall) jadi ukuran sukses dan kemajuan ekonomi setempat sebaliknya Gini rasio dan jumlah penerima raskin hanya dilihat 5 tahun sekali.

Terlepas dari tuduhan masih ada atau tidak praktek monopoli di bisnis ritel nasional yang jelas keberadaan peritel raksasa ibarat pisau bermata dua yang telah diperdebatkan 30 tahun lalu menyambut masuknya Sogo Dept. Store. Disatu sisi merugikan toko dan pedagang kecil, disisi lain membantu UKM memasarkan produknya lebih luas. Tinggal bagimana KPPU mengawasi pelaksanaan trading term agar saling menguntungkan peritel dan pemasok.

Oleh : Beni Sindhunata, Direktur Eksekutif INBRA

Read more...

Wednesday, 29 April 2009

Berakhirnya Tax Haven dan Antisipasi Indonesia

Oleh: Beni Sindhunata,
Direktur Eksekutif Investment and Banking Research Agency

Rencana Ditjen Pajak untuk mengeluarkan daftar kawasan tax haven sesuai kriteria sendiri dan mewaspadai investasi yang tercatat di offshore centre tersebut merupakan langkah positif. Melengkapi langkah 7 tahun yang lalu dengan berdirinya PPATK momentum terciptanya rezim anti pencucian uang.
Langkah ini terkait dengan perkembangan global yang dipelopori negara OECD dalam Sidang G-20 Summit 3 April 2009 di London. Keputusan penting diantaranya membatasi operasional tax haven dan mendorong terciptanya transparansi dan pertukaran informasi perpajakan serta penerapannya sesuai standard pajak internasional. Sehingga akan ikut mereformasi sistim moneter dan keuangan global yang telah mengalami kekacauan dan berpuncak pada munculnya krisis finansial global sejak 2007 sampai saat ini. Angin perubahan yang mulai digencarkan oleh Barack Obama semasa kampanye tahun 2008 segera mendapatkan respon positif dan mengkristal menjadi keputusan global.
Pada evaluasi April 2009 FATF menentukan 4 negara Philipina, Malaysia (Labuan), Uruguay dan Costarica yang masuk dalam kelompok negara yang tidak ko-operatif (black list). Keputusan ini mengakhiri hampir setengah abad era kejayaan offshore centre dari yang klasik di Swiss sampai yang modern di puluhan negara eks persemakmuran Inggis atau Perancis (Mauritius, British Virgin Island atau Cayman Island). Keputusan ini telah mengusik ketenangan mereka yang selama ini menjadi tempat aman untuk berteduh atau surga bagi pemilik uang haram yang ingin menghindari pajak.
Komitmen negara maju dan offshore centre untuk membuka kerahasiaan serta identitas nasabah atau perusahaan serta berkomitmen untuk “globalisasi standar pajak internasional” akan mengurangi daya tarik, insentif dan kelebihan yang dimilikinya selama setengah abad terakhir. Akibatnya nasabah atau investor kaya yang menyimpan dana akan segera berpikir ulang untuk menyimpan dananya di sana. Demikian juga perusahaan-perusahaan investasi keuangan multi nasional yang sudah mendirikan banyak anak perusahaan atau cabang di negara-negara mini tersebut akan mengantisipasi keputusan G-20 ini.
Bagi nasabah individu yang memarkirkan uangnya di lembaga keuangan yang berdomisili di offshore centre tentu akan mengatur kembali portofolio investasinya. Karena tidak ada lagi privacy atau daya tarik di tax haven sehingga akan berlaku azas umum. Menuju titik equilibrium ekonomis yakni daya tarik tingginya suku bunga dan aman. Negara Swiss mengelola sekitar US$ 2 triliun atau sekitar 27% dari total dana yang dikelola oleh bank-bank yang terdaftar di seluruh offshore centre US$ 7,3 triliun pada tahun 2007. Ini merupakan sebagian dari uang panas yang asal muasal dan pemiliknya tidak ingin diketahui pemiliknya. Misalnya perdagangan obat, korupsi, prostitusi dan judi yang ingin menghindari pajak di negara asalnya.
Perlu juga dipahami bahwa selain puluhan offshore centre di negara mini di kawasan Pasifik dan Atlantik ini jangan lupa di AS sendiri ada kota dan negara bagian yang memberikan pelayanan serupa offshore centre dengan keunggulan lainnya seperti Nevada, Delaware dan Wyoming. Nevada sebuah negara bagian dengan 2,6 juta penduduk membuka jasa pelayanan pendaftaran perusahaan hanya dalam hitungan per jam dengan biaya US$ 753 per perusahaan, sehingga setiap tahun berdiri 60.000 perusahaan dari berbagai negara.
Nevada tidak mengenakan pajak atas pendapatan bunga dan tidak mewajibkan nama pemegang saham atau permodalan. Study dari Internal Revenue Services belum lama ini menemukan bahwa antara 50% -90% dari perusahaan-perusahaan ini sudah pernah melanggar UU federal yang ujung-ujungnya berpangkal pada penghindaran pajak. Sedangkan negara Montenegro bisa menjual izin bank swasta lewat internet seharga 10.000 dollar AS.
Cikal bakal FATF adalah G-7 Summit di Paris tahun 1989 yang merasa perlu mengatasi praktek pencucian uang di pusat–pusat keuangan internasional. Untuk pertama kalinya April 1990 mereka mengeluarkan aksi dan langkah teknis guna memberantas praktek-praktek yang merugikan tersebut. Ketika itu anggotanya baru terdiri dari 26 negara dan 2 organisasi internasional.
Pada evaluasi Juni 2001, OECD lewat Financial Action Task Force (FATF) memasukkan Indonesia sebagai satu di antara 15 negara yang dianggap tidak kooperatif (non-cooperative countries and territories, NCCT) dalam memberantas praktik pencucian uang (money laundring).

Kebijakan Indonesia
Sanksi black list ini ikut mendorong otoritas moneter dan hukum Indonesia untuk mempercepat implementasi kebijakan rezim anti pencucian uang sesuai norma global FATF. Implementasi kebijakan ini dah dimulai pasca reformasi. Diantaranya melalui PBI tanggal 28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank. Sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Tepatnya 7 tahun lalu yaitu 12 April 2002 terbit UU No. 15 tahun 2002 yang disahkan 12 April 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bersamaan dengan ini maka dibentuklah lembaga independen PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan). Sebelum resmi beroperasi 18 Oktober 2003 badan ini melanjutkan tugas Unit Khusus Investigasi Keuangan Bank Indonesia (UKIP BI).
Kehadiran PPATK terus dilengkapi dengan seperangkat hukum dan peraturan terkait. Yakni Surat Edaran Bank (SEBI) Nomor 3 Tanggal 13 Juni 2001 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank. SEBI ini menetapkan bahwa bank wajib melaporkan transaksi keuangan oleh nasabah secara bulanan. Transaksi di atas 10.000 dollar AS (ekuivalen) harus dilaporkan secara individu yang berisi rincian tentang kategori, jenis rekening, pelaku dan hubungan keuangan antar pelaku transaksi, jenis valuta, dan tujuan transaksi. Batasan transaksi 10.000 dollar AS ini setidaknya sama dengan batasan yang diterapkan oleh AS sejak tahun 1970 yang mewajibkan bank harus melaporkan penerimaan di atas 10.000 dollar AS dan menggolongkannya pelbagai transaksi mencurigakan (suspicious transaction).
Dilanjutkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tanggal 18 Juni 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (“know your customer principles”). Dua hari kemudian Indonesia bergabung dalam kelompok regional antipencucian uang Asia Pasifik (Asia Pacific Group on Money Laundring, APGML). Dengan berbagai langkah teknis dan kebijakan hukum ini maka 7 tahun setelah PPATK berdiri maka Indonesia tetap lolos dari black list.
FATF akan terus memonitor perkembangan dengan mengacuh pada 40 prinsip dan komitmen globalnya. OECD menetapkan 40 komitmen yang harus diterapkan guna menentukan keluar masuknya sebuah negara ke dalam daftar NCCT, dan ini tergantung pada kemauan negara tersebut. 40 buah rekomendasi anti pencucian uang ini dimonitoring oleh FATF (satgasnya OECD untuk anti pencucian uang). Empat puluh butir rekomendasi tersebut terbagi dalam empat bagian utama, terdiri dari kerangka umum rekomendasi, peranan sistem serta lembaga keuangan dalam strategi perang melawan pencucian uang haram dan memperkuat kerja sama internasional antar lembaga maupun negara.
Sidang G-20 bulan terakhir juga mengeluarkan daftar 80 negara berdasarkan implementasi mereka dalam kebijakan penerapan dan tansparansi pajak internasional. Ini kunci menuju terciptanya perlakuan sama perpajakan global dan menutup peluang untuk penghindaran pajak serta pencucian uang. Sebanyak 40 negara sudah menerapkan standard perpajakan internasional diantaranya Inggris, Perancis dan AS (agak aneh karena tidak mempermasalahkan eksistensi Nevada dan Delaware). Kemudian ada 36 negara yang sudah berkomitmen tapi belum menerapkannya. Diantaranya British Virgin Island, Cayman Island dan Liechtenstein. Dan 4 negara yang tidak berkomitmen untuk menerapkan standar pajak internasional (masuk black list) yakni Kostarika, Uruguay, Philipina dan Malaysia (Labuan) yang baru beroperasi tahun 1992.
Tulisan Harry Yusuf A. Laksana, Ka-subdit Ditjen Pajak (Bisnis Indonesia, 13 April 2009) mengungkapkan bahwa Indonesia menggolongkan negara tax haven sebagai negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan, mengenakan tarif pajak lebih rendah 20% dari Indonesia dan negara yang tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia. Berakhirnya tax haven berdampak positif bagi pemasukan pajak Indonesia khususnya dari golongan nasabah tajir (high net worth individual, HNWI). Sehingga kontribusinya bagi penerimaan pajak akan naik. Meski ada pendapat sebaliknya. Jika seluruh negara telah menerapkan globalisasi standar pajak internasional dan membuka kerahasiaan nasabah maka hal ini positif, meski perlu waktu.
Keputusan G 20 Summit ini perlu dicermati oleh pemerintah agar bisa menarik manfaat dari globalisasi standar pajak internasional dan dibukanya rahasia nasabah (bank secrecy) di tax haven kawasan offshore centre. Terdapat potensi untuk mengenakan pajak bagi nasabah yang hengkang dari tax haven dan tentu saja ini membutuhkan peningkatan kualitas dan kuantitas aparat pajak. Selain nasabah kaya juga masih ada potensi lain yaitu perusahaan-perusahaan asal Indonesia yang juga mendirikan perusahaan di tax haven untuk berbagai tujuan bisnis. Dan tidak heran jika saat ini terdapat ratusan perusahaan usia balita tapi punya asset puluhan triliun dan berdomisili di tax haven. Sehingga perusahaan ini laksana “bayi bongsor” yang perlu diperhatikan eksistensinya secara positif demi kemaslahatan negara tanpa merugikan dunia usaha. (*).

Read more...

Wednesday, 25 March 2009

Revisi Target Pembiayaan Konsumen 2008

Ditundanya rencana penerbitan obligasi senilai Rp. 2,3 triliun oleh 4 multi finance untuk semester II tahun 2008 selanjutnya akan mempengaruhi struktur pendanaan untuk rencana ekspansi tahun 2008 sampai 2009. Penundaan ini karena investor di pasar obligasi minta bunga yang lebih tinggi dari BI rate sekaligus mengatasi laju inflasi. Kenaikan BI rate menjadi 8,5% dan laju inflasi 11,03% bulan Juni telah membawa dampak bagi perbankan dan multi finance yang terpaksa merevisi atau meninjau ulang target-target pembiayaan yamg sudah ditetapkan pada triwulan ketiga tahun 2008. Ini dari aspek pendanaan.
Sementara dari sisi permintaan atau pasar konsumen diperkirakan belum terdapat dampak negatif yang signifikan sehingga memaksa kalangan multifinance untuk merevisi target pembiayaan tahun 2008. Meskipun beberapa indikator moneter makro tidak terlalu kondusif, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa penjualan produk-produk konsumen tetap tinggi. Sampai Juni 2008 penjualan elektronik nasional naik 22%, realisasi KPR dan KPA naik 33% sedangkan penjualan otomotif naik 34% dan kalangan produsen optimis target tahun 2008 akan tercapai. Bahkan transakai pembiayaan konsumen masih naik sekitar 31%. Dengan melihat perkembangan selama semester I 2008 memberikan optimisme kepada perbankan maupun multifinance yang menekuni pembiayaan konsumen. Perkembangan strategis selama semester pertama ini diperkirakan akan mempengaruhi proyeksi atau target-target sampai akhir 2008 yang telah ditetapkan di awal tahun.
Dari survey INBRA berjudul “Potensi dan Peluang Bisnis Pembiayaan Konsumen” bulan Juni 2008, diketahui terdapat sedikitnya 13 multifinance yang targetnya akan menyalurkan kredit pembiayaan sebesar Rp 72,4 triliun. Jajaran multifinance ini termasuk pemain-pemain utama yang menguasai pangsa pasar dengan fokus atau spesialisasi pembiayaan yang beragam. Yang terbesar adalah PT Federal International Finance (FIF) yang menguasai 7,2% pangsa pasar pembiayaan konsumen tahun 2007. Perusahaan afiliasi Astra Group ini menargetkan pembiayaan Rp 10 triliun dengan alokasi pembiayaan 89% motor baru dan 11% motor bekas, selengkapnya lihat tabel. Target Pembiayaan Multi Finance Tahun 2008
Dari survey ini, juga diketahui ada potensi pasar kredit konsumen dengan berbasiskan karyawan berpenghasilan tetap. Potensi daya beli konsumen yang berpenghasilan tetap ini mencapai Rp 50,8 triliun terdiri dari 949 ribu karyawan di seluruh Indonesia yang bekerja pada 318 perusahaan publik sampai akhir 2007. Dari kelompok ini sebesar 74% adalah kelompok karyawan yang berpenghasilan diatas Rp 4 juta per bulan dengan total penghasilan Rp 38 triliun milik 333 ribu karyawan. Lihat tabel.
Dengan adanya tekanan dari sisi permintaan atau pasar dan dari sisi pendanaan jelas akan mendorong multifinance untuk meninjau kembali target dan strategi bisnisnya sepanjang semester II tahun 2008. Salah satu contoh multifinance besar yang menunda penerbitan obligasinya adalah PT Wahana Ottomitra Multi Artha (WOM) dengan nilai emisi sebesar Rp 1 triliun. Afiliasi BII ini tidak terlalu bermasalah dalam pendanaannya dengan fokus pembiayaan yang 70% untuk kredit motor baru dan 30% untuk motor bekas. Karena pada beberapa hal permintaan masih baik.
Komitmen Bank Indonesia untuk terus menjaga agar NPL gross dibawah 4% dan netto dibawah 2% sepanjang semester II tahun 2008 (10 Juli 2008) yang disertai peringatan dini agar perbankan menjaga kualitas kreditnya perlu dicermati agar balon yang sudah ditiup jangan sampai kempes atau malah meledak.
Memang dampak langsung baru terlihat pada satu semester kemudian. Sebagaimana dampak ketika terjadi kenaikan harga BBM tahun 2005 dimana nominal kredit konsumsi oleh perbankan tidak menurun kecuali pertumbuhannya yang menurun, dimana hanya tumbuh 9,7% tahun 2006 sedangkan tahun 2005 tumbuh 36,4%. Setelah mengalami penurunan tahun 2006, maka sampai triwulan pertama 2007 kredit mulai pulih dan tumbuh menjadi 45,2% (Rp 231 triliun Maret 2007). Dengan rincian untuk konsumsi real estate (untuk KPR dan KPA) nominal kredit konsumsi masih bertambah Rp 12 triliun dari Rp 21,5 triliun (Desember 2005) menjadi Rp 33,2 triliun (Desember 2006). Demikian juga dengan permintaan kredit untuk ruko dan rukan pada periode yang sama naik dari Rp 157 triliun menjadi Rp 162 triliun. Secara implisit menunjukkan meskipun menurun tapi animo masyarakat untuk menarik kredit konsumen tetap ada dan meningkat. Bahkan selama semester pertama tahun 2006 disalurkan Rp. 23 triliun kredit konsumsi atau naik 10,1% dibandingkan Desember 2005.
Dari pengalaman tahun 2005 dan perkembangan terkini maka selayaknya perbankan dan multifinance mengambil sikap yang lebih hati-hati dalam hal penyaluran kredit konsumsi yang baru, sehingga tidak harus terjebak pada pencapaian target kuantitatif. Oleh sebab itu merevisi target yang telah ditetapkan pada awal tahun 2008 atau triwulan terakhir 2007 bukanlah sebuah noda tak berampun. Karena bagi beberapa perusahaan tanpa direvisipun mungkin targetnya tidak akan tercapai. -*- Agustus 2008,Investor Daily

Read more...

Saturday, 21 March 2009

Raksasa Semen Asing Mulai Unjuk Gigi


Rencana pemerintah Indonesia (1 April 2002) menggugat pemerintah Filipina ke WTO karena memberlakukan safeguard atas produk semen dari Indonesia pada intinya bukanlah permasalahan antara pemerintah dengan pemerintah (G to G). Tapi itu lebih merupakan dampak dari persaingan bisnis antara multi nasional (MNC) di industri semen Indonesia dan Filipina. Apalagi pasarnya tidak lagi didominasi para produsen lokal tapi sudah dikuasai oleh produsen asing dengan pelbagai metode baik pra maupun pasca krisis ekonomi. Sehingga persaingan antar MNC dalam merebut dan menguasai pasar akhirnya memaksa kedua pemerintah untuk menyelesaikannya karena pertimbangan kepentingan nasional. Padahal jika ditilik lebih mendalam kepentingan nasional hanya sebatas papan nama karena isi sebenarnya adalah kepentingan bisnis MNC di industri semen kedua negara. Alangkah dahsyat dan ironisnya nasib negara berkembang di bawah kepungan MNC.
Dalam konteks inilah kita perlu mendalami bagaimana posisi produsen semen raksasa mulai memainkan peranan sesungguhnya sebagai mesin ekonomi yang wajar dan universal. Sehingga akan menjawab kapan para produsen semen asing di Indonesia mulai menunjukkan sifat yang sesungguhnya, mulai kelihatan belangnya dalam menjalankan strategis bisnis.
Munculnya bibit – bibit perang bisnis ini mengingatkan saya akan diskusi pada makan siang dengan salah satu analis dari Cemex di Shangrila Hotel, 24 September 1998, tepat setahun setelah Cemex masuk ke semen Gresik, dan tiga hari setelah Salim Grup menandatangani MSAA (21 September) yang mewajibkan Salim melunasi utang BLBI Rp 52 triliun (termasuk bunga sekitar 68%) dengan menyerahkan 108 unit usahanya di pelbagai sektor. Minggu itu juga Paris Club I ditandatangani. Sementara salah satu topik di masyarakat bisnis ibukota adalah bakal masuknya Heilderberger ke Indocement (yang direalisir resmi setahun kemudian, Oktober 1999). Sehingga pada masa – masa itulah skenario masa depan industri semen Indonesia (dan industri nasional pada umumnya) mulai di setting secara halus, terarah dan rapi dalam sebuah grand design berskala global.
Salah satu inti diskusi adalah bahwa mereka sangat optimis akan prospek bisnis semen di Indonesia yang bisa menjadi basis industri untuk menguasai pasar regional. Oleh sebab itu perlu dijadikan basis investasi (harga tak jadi masalah) guna merebut captive market yang sudah by design. Meski belum diutarakan secara jelas, tampak bahwa mereka sepaham masuknya raksasa semen asing di industri semen nasional bukan merupakan ancaman bagi mereka. Karena sudah merupakan komitmen umum diantara para MNC global sejenis untuk membagi pasar atau marketing zone sesuai komitmen demi keuntungan bersama. Pesaing sekaligus mitra bisnis.
Lalu apa kaitannya dengan kondisi sekarang. Salah satu yang sudah menjadi fakta adalah bahwa pembatasan impor semen dari Indonesia oleh Philipina yang berpotensi memicu perang dagang akhirnya melibatkan negara, padahal salah satu penyebab adalah perang bisnis antar MNC dalam memperebutkan pasar. Sebagaimana diketahui bahwa industri dan pasar semen Asean dan Asia tidak lepas dari peranan the big three yakni Holdersbank, Cemex dan Heilderberger. Dengan mengakuisisi pelbagai perusahaan semen yang terkena krisis di Asia akhirnya mereka mulai menancapkan kuku bisnisnya di wilayah potensial ini (hot growth areal).
Dengan demikian pasca dominasi asing di industri semen nasional maka salah satu trend utama yang bakal muncul adalah meningkatnya ekspor (yang pasti akan didengungkan sebagai prestasi besar dalam menghasilkan devisa). Trend ekspor ini akan meningkat terus karena didukung mulusnya jaringan pemasaran antar afiliasi perusahaan tersebut. Untuk jangka panjang praktek ini bisa berpotensi mnjadi kelangkaan semen di pasar domestik. Jika kondisi ini terjadi maka impor akan menyerbu ke pasar domestik yang pada akhirnya akan dipasok oleh afiliasi produsen luar negeri tersebut yang notabene adalah afiliasi mereka sendiri. Skenario ini tentu akan dengan mudah mengatur harga pasar regional dan nasional secara bersamaan.
Untuk meningkatkan rasio ekspor (agar tampak sukses marketing-nya) maka tidak menutup kemungkinan penjualan ekspor antar afiliasi dari jaringan MNC global tersebut menggunakan harga yang disepakati. Agar tidak terjebak pada definisi apakah itu masuk dalam kartel harga, kartel pemasaran atau kartel – kartel lainnya maka inilah salah satu aspek teknis yang bisa mereka jalankan. Dimana harga ekspor oleh produsen semen di Indonesia akan dijual relatif lebih murah kepada para afiliasi mereka di luar negeri (sebagai importir) dibandingkan dengan yang lainnya. Dengan penjualan lebih murah maka akan mendapatkan keuntungan lebih awal yang dikantongi oleh afiliasi mereka. Sementara afiliasi mereka di Indonesia justru kehilangan “potential gain” yang jika dilakukan dengan transaksi murni akan menguntungkan pemegang saham lainnya (yakni, pemerintah, pengusaha Indonesia dan investor publik pemegang saham).
Artinya jika harga semen biasanya bisa dijual dengan harga US$ 100 maka sekarang tidak menutup kemungkinan untuk dijual dengan harga lebih rendah misalnya US$ 75. Dus, afiliasi sudah dapat untung duluan sementara pemegang saham lain akan dapat untung (rugi) belakangan. Praktek markdown sebagai bagian dari jurus transfer pricing merupakan kisah klasik yang sama usianya dengan berkembangbiaknya MNC di seluruh dunia. Sebuah jurus bisnis yang tidak membutuhkan ilmu khusus tapi cukup dari nalar dan pikiran bisnis yang biasa – biasa saja. Oleh sebab itu praktek – praktek seperti ini tidak menutup kemungkinan diterapkan juga oleh para raksasa semen asing di Indonesia. Misalnya Heilderberger dengan Indocementnya, Holdersbank dengan Semen Cibinongnya, atau Cemex dengan Semen Gresiknya.
Tidak mudah bagi pihak luar untuk membuktikan apakah mereka sudah menjual ke pasar luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan pasar domestik atau internasional. Jika itu semua bisa dibuktikan maka bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah bertindak pro-aktif yakni menuntut mereka agar menjalankan praktek bisnis yang baik (fair trade practice). Karena selain bisa dituduh markdown, membentuk kartel harga dan marketing zone mereka juga bisa dituntut ke WTO karena berpotensi melakukan dumping. Lebih jauh lagi bisa menuntut ke pemrintah masing – masing MNC karena melanggar etika bisnis dalam WTO apalagi jika negaranya sudah memiliki aturan yang mengatur praktek bisnis sehat bagi perusahaan mereka yang beroperasi di luar negeri seperti AS. Praktek ini tidak hanya di industri semen tapi bisa berlaku di seluruh sektor industri semen dalam pelbagai bentuk dan pola. Dengan demikian ini akan menjadi PR baru yang lebih menantang bagi KPPU agar lebih proaktif dan jangan sebatas menangani “selingkuh bisnis” antara pemerintah dengan ekskonglomerat saja.
Dengan demikian kita tinggal menunggu waktu untuk melihat secara jelas, faktual dan objektif (bulan asal tuduh) kapan dan bagaimana para MNC ini akan kelihatan belangnya dalam menjalankan praktek bisnis yang miring. Analisis singkat ini hanya melihat dari cakrawala fenomena global yang pasti merembes ke Indonesia. Meski demikian perlu dipahami bahwa ini bukan mengarah pada posisi chauvinisme sempit atau xenophobia (anti asing) karena tidak zamannya lagi kita menggunakan konsep pemikiran demikian, terlepas suka atau tidak suka. Yang menjadi masalah adalah bagaimana mendayagunakan asing bagi kepentingan nasional dan menjaga mereka menjalankan bisnis sesuai aturan di mana mereka berada (bukan dari mana mereka).
Dalam konteks dan posisi kecil apapun maka nasionalisme harus tetap dipertahankan asal jangan disalahtafsirkan dan disalahgunakan. Mulai dan semakin dominannya asing di pentas bisnis nasional adalah sebuah fakta yang harus diterima. Jika dulu konglomerat yang dituduh menguasai dan menyetel industri nasional maka sekarang giliran asing yang menyetel industri nasional. Ringkas kata “hilang konglomerat yang muncul MNC dan ekspartriat” yang anehnya lagi oleh sebagian orang justru disambut positif berlebihan dengan “red carpet” sekalian dengan “red tape” yang tidak mudah dikikis. (*) Prospektif, 14 Januari 2002

Read more...

Friday, 20 March 2009

Swastanisasi Terjebak Dikotomi IPO dan Investor Strategis

Berkaca dari “sengketa bisnis” pada Semen Gresik Grup (SGG), yakni pro-kontra pemisahan anak perusahaan (spin-off) dan penjualan lanjutan sesuai hak opsi (putoption) yang belum juga tuntas, bahkan bisa berkepanjangan, merupakan akses lain dari program swastanisasi yang memang sudah banyak menyimpang dari tujuan semula. Terlalu banyak dibebani misi dan kepentingan. Mulai dari pemerintah, DPR, BUMN sendiri dan pelbagai pihak yang merasa relevan dan punya kepentingan. Akibatnya, muncul dengan pendekatan nasionalisme, otonomi daerah, transparansi, globalisasi, antimonopoli, dan sebagainya.
Sengketa bisnis ini hanyalah puncak dari gunung es swastanisasi BUMN yang berpotensi disusul oleh pelbagai kasus lain yang bakal mencuat. Akan tetapi, kali ini kita tidak menfokuskan pada sengketa SGG, tetapi mengkaji bagaimana perkembangan swastanisasi nasional selama tiga dasawarsa secara menyeluruh, dan eksistensi BUMN sendiri yang dinilai dengan standar ganda. Dengan demikian, proses swastanisasi sendiri sering terjebak dikotomi yang sebenarnya tidak perlu.

Perkembangan
Ditinjau dari kuantitasnya, maka misi serta mengurangi dan menjual saham pemerintah kepada masyarakat (publik), menunjukkan sebuah keberhasilan. Survei Bussiness Intelligence Report (BIRO) tahun 2000 berjudul Eksistensi dan Masa Depan BUMN menemukan bahwa selama dekade terakhir (sejak tahun 1990 sampai 2000) jumlah BUMN menyusut 25,8 persen atau berkurang 48 buah. Dari 186 BUMN pada tahun 1990 menjadi 138 tahun 2000, setelah mencapai puncak jumlahnya 222 pada tahun 1983.
Penyusutan BUMN tersebut karena proses restrukturisasi internal BUMN melalui merger, akuisisi dan atau likuidasi antar-BUMN sendiri, di samping berdirinya BUMN baru. Akibatnya, sejak tahun 2000 tidak lagi BUMN berstatus Perusahaan Negara dan PT Lama, sementara pemerintah (termasuk pemda) malah mulai aktif mendirikan perusahaan jawatan.
Akan tetapi, dari sisi kualitasnya, maka tujuan swastanisasi untuk menyehatkan BUMN secara keseluruhan (harus diakui) belum mencapai target. tahun 1990, sebanyak 32 persen BUMN bisa menyandang predikat sangat sehat, namun sejak tahun 1998 tidak adal lagi yang berpredikat sangat sehat (bertepatan dengan kondisi puncak krisis moneter).
Dengan demikian, sebagian besar BUMN tersebut, predikatnya menurun dari sangat sehat menjadi sehat sehingga porsi yang naik dari 21 persen tahun 1990 menjadi 71 persen tahun 1998. Penurunan kinerja perusahaan ini tentu saja tidak terlepas dari kebijakan para nakhoda dan pengawas, yakni 645 anggota dewan direksi dan 466 anggota dewan komisaris BUMN. Jangan hanya menuduh faktor eksternal!.
Meski dengan kuantitas maupun kualitas yang cenderung menurun tersebut, tetapi eksistensi BUMN dalam peta ekonomi nasional, khususnya pada sektor rill masih cukup dominan, apalagi di sektor hulu. Survei BIRO di atas juga menemukan keterlibatan BUMN di sektor rill yang masih cukup dominan pada 72 produk atau sektor melibatkan 173 BUMN (ada BUMN yang memproduksi lebih dari satu produk). Dengan rincian, ada 59 BUMN menguasai pangsa pasar di atas 51 persen pada 38 produk dan 34 komoditas lainnya, dengan pangsa pasar di bawah 50 persen. (tabel 1).
Perlu dipahami, bahwa penguasaan pangsa pasar oleh BUMN ini belum mencakup pelbagai sektor atau produk nasional lain yang dalam kenyataannya, tidak ada yang melibatkan BUMN. Padahal, jumlahnya sedikit. Untuk perspektif ke depan, komposisi diperkirakan tidak mengalami pergeseran yang signifikan karena tidak munculnya kekuatan swasta baru sebagai pesaing yang memperebutkan pasar tersebut.
Meskipun jumlahnya menyusut dan kinerjanya cenderung menurun, kontribusi BUMN bagi keuangan negara (khususnya dalam penerimaan APBN) tetap dibutuhkan, walaupun porsinya menurun. Penurunan ini bukan disengaja, tetapi lebih dikerahkan kondisi krisis ekonomi di pelbagai sisi yang akhirnya menekan proyeksi perolehan laba BUMN dan hasil privatisasi.
Perkembangan APBN sejak lima periode (sejak tahun 1999 sampai RAPBN 2002) menunjukkan bahwa kontribusi BUMN (dari laba dan hasil swastanisasi) terhadap total penerimaan APBN kian menyusut. Dari 13,2 persen (tahun 1999/2000) menjadi 5,4 persen (APBN 2001) dan menyusut lagi jadi 4,2 persen (RAPBN 2002). Secara implisit ini menunjukkan bahwa meski jelek, tetapi BUMN masih menjadi tumpuan harapan di masa kritis. Padahal, BUMN yang akan diswastakan tersebut adalah “barang lama” yang seharusnya sudah dijual tahun 2000. Bahkan, target laba BUMN ini dinaikkan lagi menjadi Rp 10,3 triliun (tabel 2).
Artinya, defisit Rp 43 triliun pada RAPBN 2002, sebagian dibiayai dari hasil swastanisasi BUMN sebesar Rp 3,9 triliun atau 9,1 persen, menyusut dari target APBN tahun 2001 yang diharapkan memasok 12 persen. Pelbagai kondisi ini secara tidak langsung sudah mengubah arah dan misi swastanisasi BUMN, dari tujuan utama untuk menyehatkan BUMN berkembang menjadi salah satu motor pemasok dana untuk APBN. Sangat berisiko besar jika fenomena ini terus berlanjut dari melihat eksistensi BUMN dari kepentingan jangka pendek hanya sebatas APBN per APBN.

IPO versus SI

Perkembangan sepanjang tiga dasawarsa menunjukkan bahwa swastanisasi BUMN baru melibatkan publik, pada dekade tahun 1990-an, dipelopori oleh penjualan perdana untuk publik (IPO atau initial public offering) Semen Gresik (1991). Sebelumnya, yang palng banyak dilakukan adalah melalui kerja sama dengan pihak asing maupun swasta (joint venture). Dengan demikian, saat itu mulai banyak BUMN yang memiliki anak perusahaan dan umumnnya bergerak di bidang yang masih terkait dengan BUMN induk. Atau patungan langsung antara pemerintah dengan pihak investor asing yang pada tahun 1973 tercatat 10 perusahaan patungan.
Sepuluh tahun kemudian, pola ini masing dianggap yang paling umum dan jumlahnya naik pesat jadi 28 buah. Pada dekade tahun 1990-an mulai dipergunakan pola baru, yakni IPO, joint operation (KSO) di luar KSO sektor migas, dan penempatan langsung (private placement-PP) atau investor strategis (strategic investors-SI). Pola ini masih berlanjut sampai sekarang.
Yang paling dipersoalkan adalah plus-minus dan pola mana yang lebih menarik atau positif antara IPO dengan PP kepada SI. Dapat diyakini bahwa kedua pola ini sama – sama punya kelebihan dan kekurangan. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa IPO lebih transparan dibandingkan PP/SI. Sebaliknya, tidak ada yang bisa memastikan bahwa harga lewat PP/SI bisa menguntungkan dibandingkan IPO. Oleh sebab itu, agar tidak larut dalam perbandingan keunggulan maya (virtual’s compentitiveness) tersebut, maka sebaiknya kita jangan terjebak pada dikotomi antara IPO versus PP dan atau SI. Lebih bijak jika kedua pola ini diterapkan sekaligus pada sebuah BUMN, tergantung jurus mana yang diinginkan lebih dahulu. Melakukan IPO dulu kemudian disusul dengan PP/SI atas sisa saham pemerintah, sebaliknya PP/SI dulu baru menyusul IPO.
Dari rencana strategis swastanisasi versi pemerintah, tetap memilih IPO dan PP/SI sebagai pilihan yang sangat diandalkan dengan pelbagai kelebihannya. Sepanjang dasawarsa tahun 1990-an, IPO lebih banyak dipergunakan. Sementara strategi PP/SI akan semakin populer bahkan bisa menjadi alternatif ekspers bagi pemda yang agresif mengembangkan peluang bisnis di daerah masing – masing dalam menumbuhkembangkan local competitiveness.
Namun jika dicermati, ada kecenderungan untuk memberi porsi lebih besar kepada PP/SI, naik melalui pola tunggal atau sekaligus dengan IPO. Berdasarkan rencana pemerintah saat ini, maka diperkirakan sampai akhir 2002 akan tercatat 19 BUMN yang akan diswastaskan tahun 2002, di luar BUMN yang sudah tercatat di bursa sejak tahun 1991 sampai Juli 2001. Dari jumlah itu ternyata 10 diantaranya diperkirakan menggunakan pola PP/SI dan atau IPO. Bahkan, empat di antaranya diperkirakan langsung menggunakan pola PP/SI, yakni BNI, ITP, Sarinah, dan Angkasa Pura II.
Contoh kasus swastanisasi di Inggris menunjukkan bahwa 54 persen transaksi swastanisasi dilakukan melalui private offering (PP/SI), dan sisanya melalui IPO. Selama 16 tahun (1977-1993) sejak dimulainya gelombang swastanisasi Inggris dengan konsep taking eapitalism to the people, Inggris sudah menswastaskan 47 BUMN dengan hasil 55 miliar pounsterling (setara 90 miliar dollar AS). Dua misi dan tujuan swastanisasi adalah meningkatkan kinerja perusahaan secara menyeluruh (capitalism) dan menyebarluaskan kepemilikan saham bagi rakyat (people). Misi penyebaran saham tercapai sehingga rakyat Inggris yang memiliki saham naik dari tiga juta orang tahun 1979 menjadi 10 juta orang tahun 1993. Harga jual produk dan jasa menurun pascaswastanisasi dan BUMN mulai untung. Padahal, sebelumnya defisit besar. Satu aspek yang belum dipenuhi dari program swastanisasi di Indonesia.

Kecenderungan global
Mengingat investasi tidak bisa lepas dari kontelasi dan dinamika keuangan global, maka kita perlu melihat bagaimana pola swastanisasi global, khususnya dilihat dari kecenderungan antara cara IPO dan SI/PP, setidaknya dari trend investasi portofolio.
Swasatanisasi global di negara berkembang antara 1990 sampai 1998, sudah mencatat nilai transaksi 271 miliar dollar AS, khusus untuk tahun 1998 nilainya menurun dari 66, 5 miliar dollar (posisi puncak) menjadi 49 miliar dollar. Ternyata pemasukan devisa dari kantung investor asing dalam swastanisasi tersebut mencapai 127 miliar dollar atau 46,7 persen sehingga sisanya dari sektor domestik yang sedikit lebih besar.
Perubahan penting dari dekade ini bahwa peranan instensi asing langsung (foreign direct investment-FDI) cenderung menyusut, meski kontribusinya masih cukup besar, yakni 71,5 persen dari sisanya melalui investasi portofolio asing (foreign potofolio investment-FPI). Tahun 1990, FDI masih menguasai 98 persen total dana asing yang masuk dalam swastanisasi dan sisanya via FPI. Menjelang era krisis ekonomi tahun 1997, porsi FDI meningkat dan FPI menurun drastis. Sudah menjadi fenomena umum bahwa investasi asing berbentuk portofolio sifatnya easy come easy go berbeda dari FDI yang hadir dengan investasi mendirikan pabrik langsung (disebut juga dengan greenfield investment) sehingga tidak mudah lari jika terjadi krisis. Perubahan porsi ini menunjukkan bahwa keikutsertaan pihak asing dalam swastanisasi masih lebih dominan lewat PP/SI, dibandingkan dengan pola penyertaan portofolio saham (FPI).
Untuk melihat daya tarik dan keunggulan sektoral itu bisa mengacu pada “Index of Marketability” yang disusun Bank Dunia tahun 1994. Indeks in menggolongkan sektor usaha berdasarkan lima kriteria, yakni tingkat persaingan, karakteristik produk dan jasa, potensi pembayaran dari konsumen, kewajiban publik, dan aspek eksternal. Semakin tinggi indeks semakin menarik. Sektor telekomunikasi dan kelistrikan punya indeks tertinggi (3) disusul oleh pengelolaan sampah, PLTU, dan jasa telekomunikasi.
Indeks ini memang tercermin dari perkembangan swastanisai global dimana telekomunikasi adalah sektor terlaris untuk diperjualbelikan. Nilai swastanisasinya mencapai 70,7 miliar dollar, 26,1 persen dari total swastanisasi global antara 1990-1998, (tabel 3).

Kesimpulan
Arah dan tujuan swastanisasi di Indonesia sudah bergeser dari tujuan utama menyehatkan BUMN bergeser menjadikan BUMN sebagai sumber uang APBN. Sementara kinerja BUMN tidak semakin sehat, ditambah dengan aneka kepentingan eksternal dari stakeholder sampai manajeman BUMN sendiri.
Oleh sebab itu, tidak heran jika swastanisasi BUMN belum memberikan manfaat langsung bagi konsumen (rakyat) dengan meningkatkan pelayanan serta menurunkan harga jual produk dan jasa ke konsumen. Malah sebaliknya, harga jual konsumen harus dinaikkan agar swastanisasinnya lebih menarik bagi investor asing. Sungguh ironis.
Tidak ada strategi khusus dalam proses swastanisasi. Jadi, kita jangan terjebak dikotomi antara IPO dan atau PP/SI, karena kedua strategi ini memiliki keunggulan dan kelemahannya. Tidak ada jaminan bahwa IPO seratus persen transparan dan sebaliknya PP/SI bisa menjamin tercapainya harga maksimal yang menguntungkan dan KKN. Sengketa SGG hanyalah puncak gunung es dari efek negatif swastanisasi.
Strategi IPO sebaiknya diterapkan kepada BUMN yang bergerak di sektor pelayanan publik dimana rakyat sebagai konsumen langsung dan captive market, misalnya di bidang air minum, kelistrikan, telekomunikasi, transportasi dan migas. Sementara PP/SI sebaiknya difokuskan pada di luar utilitas publik, misalnya manufaktur, keuangan, dan industri primer lainnya. Apalagi, jika BUMN berstatus patungan lebih baik dijual kepada mitra semula.
Demi meningkatkan kesejahteraan publik, maka perlu ditetapkan kuota saham bagi karyawan dengan harga nominal (dengan pola ESOP), terlepas dari penjualan IPO maupun PP/SI. Justru investor yang harus mengikuti semua perilaku global dengan komitmen penuh.
Perlu segera disusun undang – undang (UU) Privatisasi agar terdapat sebuah pedoman kerja yang mantap dan jelas agar dinamikanya tidak jatuh bangun, seperti kabinet dan para menterinya. Ini salah satu kelemahan kita, karena misi, program dan infrastrukturnya tidak solid dan terpadu. Pemerintah harus bersikap tegas, bersih dan kuat (strong and clean government) karena jika lemah akan terus terombang –ambing.
Dalam konteks itu, DPR juga masuk terlalu jauh mengurusi privatisasi. Cukup berperan sebagai pengawas via UU. Terlalu rajin dan pro-aktif (dengan pro-kontranya) malah membuat target swastanisasi tidak tercapai, dimana anggota DPR sendiri “mungkin” tidak ikut merasa bersalah atas kegagalan pencapaian target yang akhirnya mengganggu struktur APBN secara menyeluruh. (*)
5 November 2001

Read more...

Sunday, 15 March 2009

Potensi Pasar Kredit Konsumsi Rp. 50,8 Triliun, Terancam

Kenaikan harga BBM (23 Mei) dengan dampak meningkatnya laju inflasi yang selanjutnya diantisipasi dengan naiknya BI rate telah menurunkan daya beli masyarakat, yang sebelumnya memang telah melemah. Meskipun demikian kondisi ini perlu diantisipasi dengan hati-hati dan bukannya menjadi kiamat kecil bagi perbankan maupun multi finance yang telah menyalurkan kredit konsumen.
Ketika terjadi kenaikan harga BBM tahun 2005 kredit konsumsi oleh perbankan tidak mengalami gangguan berarti kecuali pertumbuhannya yang menurun, dimana hanya tumbuh 9,7% tahun 2006 sedangkan tahun 2005 tumbuh 36,4%. Setelah mengalami penurunan tahun 2006, maka sampai triwulan pertama 2007 kredit mulai pulih dan tumbuh menjadi 45,2% (Rp 231 triliun Maret 2007). Dirinci untuk konsumsi real estate (untuk KPR dan KPA) nominal kredit konsumsi masih bertambah Rp 12 triliun dari Rp 21,5 triliun (Desember 2005) menjadi Rp 33,2 triliun (Desember 2006). Demikian juga dengan permintaan kredit untuk ruko dan rukan pada periode yang sama naik dari Rp 157 triliun menjadi Rp 162 triliun.
Ini menunjukkan bahwa meskipun mengalami penurunan tapi animo masyarakat untuk menarik kredit konsumen tetap ada dan meningkat. Bahkan selama semester pertama tahun 2006 disalurkan Rp. 23 triliun kredit konsumsi atau naik 10,1% dibandingkan Desember 2005. Belajar dari kondisi tahun 2005 maka selayaknya perbankan dan multifinance mengambil sikap yang lebih hati-hati dalam hal penyaluran kredit konsumsi yang baru. Karena pada kenyataannya memang masih ada peluang dan potensi pasar meskipun telah mengalami tekanan sehingga tergantung kepada perbankan maupun multi finance untuk mencari dan mendayagunakan potensi yang ada.
Dari survey terakhir Investment And Banking Research Agency (INBRA) menunjukkan ada potensi pasar kredit konsumen dengan berbasiskan karyawan berpenghasilan tetap. Potensi daya beli konsumen yang berpenghasilan tetap ini mencapai Rp 50,8 triliun terdiri dari 949 ribu karyawan di seluruh Indonesia yang bekerja pada 318 perusahaan publik sampai akhir 2007. Dari kelompok ini sebesar 74% adalah kelompok karyawan yang berpenghasilan diatas Rp 4 juta per bulan dengan total penghasilan Rp 38 triliun milik 333 ribu karyawan.
Ditinjau secara sektoral terlihat bahwa karyawan perbankan masih menjadi pasar potensial dan terbesar meskipun pertumbuhannya relatif kecil. Karyawan hanya bertambah 21,6% dan penghasilannya hanya tumbuh 1,4%. Karyawan di sektor perkebunan, pertambangan dan jasa keuangan mengalami peningkatan penghasilan. Dalam kondisi seperti saat ini maka target pada konsumen berpenghasilan tetap merupakan alternatif yang lebih baik dibandingkan konsumen lain yang kemampuan dasarnya belum terukur atau terfokus.
Dari survey yang mencakup pelaku bisnis kredit konsumen baik perbankan maupun perusahaan multi finance ini juga menyimpulkan bahwa pasar di industri kredit konsumen (khususnya untuk pembiayaan konsumen) bersifat fragmented market sehingga tidak ada perusahaan yang sangat dominan dan berpotensi memonopoli pasar, karena perusahaan terbesarnya hanya menguasai pangsa pasar 5,4%, dengan rincian rasio konsentrasi lima besar atau C5 (sebesar 14,8%), rasio C10 (sebesar 19,5%) dan C20 (sebesar 23,2%).
Sementara sampai saat ini pembiayaan konsumen masih merupakan kontributor utama industri pembiayaan dengan komposisi yang beragam. Sehingga rasio kontribusi pendapatan dari pembiayaan konsumen terhadap total pendapatan multifinance maasih besar. Diketahui ada 15 perusahaan multi finance yang rasio kontribusinya antara 90% sampai 100%, dan sebaliknya ada 15 perusahaan dengan rasio di bawah 50%. Konsentrasi pendapatan ini menunjukkan bahwa masing-masing perusahaan memiliki karakteristik dan fokus bisnis yang berbeda dengan tantangan pasar yang berbeda. Sehingga penilaian adanya potensi monopoli perlu dicermati lebih rinci karena masih banyak faktor lain yang ikut mempengaruhi iklim bisnisnya.
Dengan kumulasi total kredit konsumsi nasional sampai akhir tahun 2007 yang mencapai Rp 344,1 triliun, merupakan gabungan dan sinergi dari multi finance dengan perbankan. Kredit konsumsi yang disalurkan pihak perbankan (menyerap 82%) dan khusus pembiayaan konsumen oleh multifinance (menyerap 18%) atau sebesar Rp 67 triliun (mewakili 62% dari total perputaran kredit industri pembiayaan Rp.107 triliun).
Karyawan memang telah menjadi tumpuan pasar yang termasuk relative aman, apalagi jika didayagunakan melalui paket kerjasama dengan bank. Dimana pelunasan cicilan dapat dikoordinasikan dengan perusahaan tempatnya bekerja. Pola ini sudah dilakukan oleh perbankan untuk karyawannya yang merupakan bagian dari kredit konsumennya dengan porsi cukup signifikan.
Dari 31 bank publik per Desember 2007 tercatat mereka telah menyalurkan kredit karyawan sebesar Rp. 14,6 triliun atau mewakili 8,3% dari total kredit konsumsinya pada priode yang sama. Bank yang memiliki rasio terbesar adalah BTPN 100% dengan alokasi kredit karyawan senilai Rp. 7,8 triliun, dimana sebagian besar merupakan kredit pemilikan rumah (KPR). Rasio ini mengalahkan rasio bank nasional terbesar saat ini yakni BNI 12,3%, Bank Mandiri 7,4%, Bank Central Asia 7,4%, BII 3,9% atau Bank Permata (3,2%). Diukur dari nominalnya maka ada 4 bank yang menyalurkan kredit karyawan skala diatas Rp. 1 triliun.

Penutup

Bagi perbankan kredit konsumen memang pilihan yang serba sulit saat ini meskipun disadari bahwa undisbursed loan di sektor ini relatif kecil dibandingkan dengan kredit untuk modal kerja atau investasi. Karena umumnya eksekusi atau realisasi pencairan kredit konsumen hampir pasti dibandingkan kredit lainnya.
Perkembangan dua bulan terakhir (Mei-Juni) yakni meningkatnya beberapa faktor vulnerabilitas (laju inflasi, BI rate, dan BBM) menjadi ancaman yang akan menurunkan daya beli konsumen. Ancaman lainnya adalah terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan sebagai akibat meningkatnya biaya produksi baik langsung maupun tidak langsung sehingga potensi besar ini meski masih ada tapi terancam menyusut. Kredit konsumsi menjadi sektor paling awal terkena dampak krisis dan juga yang paling awal pulih dengan dampak gandanya yang bisa menarik gerbong sektor lain.
-*- Jakarta, 9 Juni 2008

Read more...

Friday, 13 March 2009

Kinerja Perusahaan Ritel Besar Nasional Memble

Selama 15 tahun terakhir sejak masuknya jaringan ritel asing melalui Franchise ke Indonesia, ternyata dinamika dan peta persaingan bisnis ritel masih belum lepas dari sindroma umum sebagai kisah klasik. Yakni memandang persaingan dengan dikotomi antara riteler besar dan riteler kecil atau asing versusu nasional.
Disamping inkonsistensi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan sekarang ditambah lagi dengan inkonsistensi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (dengan payung otonomi daerah). Termasuk juga pelaksanaan aspek perpajakan, yang dicermati lebih mendalam lintas sektor bisa menjadi disinsentif dan unsur negatif bagi pengusaha ritel dibandingkan usaha perdagangan lainnya.

Kinerja menurun
Perkembangan mutakhir sepanjang semester pertama 2003, juga menarik untuk dicermati. Karena disaat para riteler mengalami penurunan omzet dan laba, ternyata mereka terus membuka gerai baru dan cenderung melebar ke luar Jawa. Penurunan kinerja terjadi pada tiga riteler utama per Maret 2003 dibandingkan Maret 2002.
Dimana omzet Matahari turun 10,5%, sehingga laba usaha menurun 98,7% dan akibatnya laba bersih juga turun 88,5%. Hero Supermarket meski omzetnya naik 1,2% namun laba usaha turun 30% dan laba bersih turun 13,5%. Ramayana masih menikmati kenaikan omzet 14,8%, namun laba usaha dan laba bersihnya merosot 68% dan 70%.
Rimo juga omzetnya turun 13% dan masih rugi. Bahkan Alfa Ritelindo mengalami penurunan laba bersih menjadi Rp 2,2 miliar.
Merosotnya kinerja ini tidak lepas dari naiknya biaya operasional mencakup kenaikan listrik, telepon, gaji dan beban lainnya yang meningkat antar 35% sampai 40%. Memang daya beli masyarakat cenderung menurun.
Namun perlu dicermati dan dipahami bahwa ini bukan kejadian luar biasa yang bisa bikin kiamat, karena kondisi ini adalah mengikuti siklus bisnis konsumsi masyarakat. Masa pesta pora dan gebyar konsumsi paling tinggi terjadi pada kuartal keempat, apalagi pada siklus kalender 4 tahun terakhir di mana hari raya Lebaran dan Imlek bertemu dan “ngumpul” di bulan January dan February dengan Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, potret sementara ini tidak layak dijadikan indikator melemahnya bisnis ritel dan atau melihatnya dari kacamata persaingan bisnis riteler asing dan lokal atau besar versus kecil.
Sebab para retiler raksasa lokal juga sibuk mengantisipasi dengan buka gerai sehingga menerbitkan obligasi di pasar domestik tidak kurang dari setengah triliun (sejak September 2002 sampai Juni 2003).
Malahan raksasa Hero bulan ini mengeluarkan Rp 111 miliar untuk akuisisi 22 gerai Top Supermarket (milik Royal Ahold yang bermitra dengan PSP).
Secara eksplisit merupakan akuisisi Dairy Farm (Hong Kong) terhadap gerai Royal Ahold (Belanda) di pasar Indonesia. Sebuah pertarungan bisnis murni yang bisa terjadi antara riteler asing terhadap mitra lokal dan juga sesama riteler lokal.
Memahami persaingan bisnis ritel dengan dikotomi asing versus lokal, jelas tidak kontekstual lagi untuk diperdebatkan. Mengapa? Karena membedah dan memilah predikat asing tidak lagi hanya sebatas nama tapi juga sudah harus melihat unsure permodalan mulai dari investasi portofolio sampai investasi langsung (foreign direct investment).
Tentu saja kita tidak bisa bilang Makro dan Carrefour asing sementara Matahari atau Hero berbaju lokal. Asing bisa masuk langsung tanpa ribut – ribut melalui lantai bursa dan bahkan bisa menyedot habis jatah saham ritel ke asing.
Justru yang lebih penting dan berdampak besar ke konsumen, dunia usaha dan pemerintah adalah bagaimana memberdayakan kekuatan jaringan dan posisi riteler dari berbagai kelas bagi kemajuan ekonomi dalam arti kecil sekalipun.

Inkonsistensi Kebijakan
Inkonsistensi kebijakan yang dimaksud disini adalah belum terpadunya pemerintah dalam menata kebijakan rill di bisnis ritel ini justru seringkali membingunkan dunia usaha.
Ini menyangkut banyak aspek mulai dari masalah lokasi pasar, zoning law, jam buka, limbah, sampai ke masalah pajak yang penyelesaiannya butuh pendekatan lintas sektor.
Dari perangkat hukum, sangat jelas bahwa semua aspek utama sudah diatur bahkan sedemikian banyaknya malah tumpang tindih, berlawanan, dan bikin bingung di lapangan. Misalnya tentang alokasi 20% lahan untuk usaha kecil sementara disisi lain sudah diatur jarak (zoning law) antara pasar tradisional dengan pasar ritel modren.
Memang diberi altenatif lain bahwa jika alokasi 20% tidak memungkinkan maka diganti kompensasi sebesar 20% dari luas efektif dikalikan nilai bangunan.
Bagi pengelola pasar modren (riteler maupun developer) tinggal mengkalkulasi ulang mana yang lebih menguntungkan antara membayar kompensasi ke pemda atau menyewakan lahan 20% ke pasar bebas yang nilainya terus meningkat.
Peraturan daerah yang lebih banyak mengatur mekanisme kerja dan operasional pasar modern dan tradisional juga dapat diperkirakan tidak bisa berfungsi seragam di seluruh wilayah.
Karena masing – masing tergantung kebijakan pemda setempat. Misalnya jarak pasar modern dengan luas lebih dari 200 m² harus berjarak minimal 500 m dari pasar lingkungan dan satu kilometer dari pasar lingkungan.
Ini untuk wilayah Jakarta melalui SK Gubenur DKI No. 50 tahun 1999. Namun aturan ini belum tentu berlaku seragam di wilayah lain Indonesia apakah itu di Bandung, Semarang, Medan, Surabaya, Makassar, Manado, Pontianak atau Banjarmasin. Karena masing – masing pemda merasa berhak dan punya wewenang dengan aturan sendiri.
Pada tahap inilah pelaksanaan kebijakan di lapangan bisa berbenturan.
Ringkas kata jangan yakin bahwa Kepmen diakui dan dihormati oleh pemda setempat bahkan bisa jadi Kepres sekalipun. Birokrasi kita sedang asyik menikmati buah otonomi daerah berbalut reformasi demokratisasi. (*)
Bisnis, 16 Juni 2003

Read more...

Wednesday, 11 March 2009

Pengusaha Manja Karena Salah Asuh

Pernyataan Presiden Megawati Soekarnoputri di depan pengurus baru KADIN (2004-2009) tanggal 25 February bahwa pengusaha nasional manja, hanya berkutat di dalam negeri dan sebagian diantaranya juga menjadi kontributor atas krisis selama ini, harus diterima sebagai kritik internal bagi KADIN. Apalagi fenomena ini tidak berlaku universal karena tidak semua pengusaha manja tapi pemerintah juga harus memahami bahwa ini karena salah urus dalam kebijakan industrilisasi yang tidak terpadu selama ini.
Terkait dengan sinyalemen ini maka INBRA (Investment and Banking Research Agency), lembaga riset yang fokus pada perbankan dan invetasi sektor riil, tergerak untuk memberikan masukan dan pandangan dari sisi lain. Berdasarkan database yang sudah dimiliki INBRA segera menghitungnya dari aspek bagaimana dan berapa besar kontribusi perusahaan publik dalam ekspor non migas nasional. Aspek mikro ini perlu diungkapkan mengingat bahwa perusahaan publik yang sudah menyerap kredit perbankan dan dana publik ini bisa meningkatkan kontribusinya dalam pemasukan devisa ekspor non migas.
Berikut ini adalah beberapa intisari dan kesimpulan dari penelitian INBRA (Investment and Banking Research Agency) terhadap perusahaan publik dengan produk berorientasi ekspor dengan basis perhitungan posisi keuangan tahun 2002. Beberapa intisari adalah:
dari 329 perusahaan publik tahun 2002 maka 205 buah diantaranya bergerak di sektor industri manufaktur (pabrikasi) dan juga industri kehutanan, perkebunan dan perikanan. Dari 205 perusahaan yang masuk dalam kategori pabrikasi atau produknya berpotensi ekspor, ternyata ada 122 perusahaan atau 59% yang sudah mengekspor. Mencakup sektor agribisnis, kehutanan, perikanan, dan manufakturing (pabrikasi) kecuali perbankan, keuangan dan sektor jasa lain. Dengan demikian 41% lainnya tidak melakukan ekspor.
para “emiten eksportir” ini tahun 2002 menghasilkan devisa sebesar US$ 6,1 miliar naik 4,3% dari tahun 2001 yang baru mencapai US$ 5,8 miliar, atau lebih tinggi dari pertumbuhan total ekspor non migas sebesar 3,8% pada periode yang sama. Dengan demikian jajaran emiten eksportir baru menyumbang 13,6% terhadap perolehan ekspor non migas nasional atau sedikit dari 13,5% tahun 2001.
Emiten eksportir adalah perusahaan publik yang melakukan ekspor ditinjau per perusahaan, ada 72 emiten eksportir mengalami penurunan ekspor dengan angka tertinggi -86%, sementara 50 emiten eksportir lainnya mengalami pertumbuhan ekspor bervariasi maksimal sampai 178%. Dengan demikian trend penurunan tidak berlaku sama di semua sektor karena ada juga di sektor sejenis tapi ekspornya meningkat. Ini menunjukkan bahwa daya saing mereka dalam menembus pasar ekspor sudah menurun dibandingkan sesama perusahaan sejenis.
dari sisi rasio ekspor terhadap total penjualan juga terjadi penurunan dari 31,8% tahun 2001 menjadi 28,8% tahun 2002. Angka merupakan perbandingan antara penjualan dari hasil ekspor terhadap total penjualan di pasar lokal. Komposisi dan rasio ini menunjukkan bahwa semakin banyak eksportir yang mengalihkan produknya ke pasar domestik, karena kalah bersaing dan melihat potensi domestik yang menguntungkan.
sebanyak 74 emiten memiliki rasio ekspor di atas 50% , sehingga lebih mengandalkan pada pasar ekspor, sementara 48 emiten yang eksportir lainnya lebih mengandalkan pasar domestik (rasio ekspor dibawah 50%). Terdapat 14 emiten yang ekspornya sudah rata – rata di atas Rp 1 triliun dengan gabungan nilai ekspor mencapai Rp 32,3 triliun.
( Maret 2004 )

Read more...

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP