Showing posts with label Press Release. Show all posts
Showing posts with label Press Release. Show all posts

Tuesday, 8 January 2008

Pedagang Kecil, wasit dalam perang tepung terigu (Press Release)

Oleh Beni Sindhunata
Setelah memperhatikan perdebatan tentang bea masuk anti dumping (BMAD) untuk tepung terigu yang sudah bergulir 2 tahun lebih dan semakin membiaskan pokok persoalan sehingga memperbesar biaya lobby, maka INBRA (Investment and Banking Research Agency) sebagai lembaga riset mengenai investasi dan perbankan menyampaikan pendapat dan saran khususnya bagi pemerintah sebagai regulator dan pengawas dari pertarungan bisnis antar pengusaha yang ujung-ujungnya pasti mengatasnamakan kepentingan perusahaan kecil menengah.
Pendekatan dan thema utama siaran pers ini didasarkan beberapa fakta dan kondisi yang ditelusuri oleh INBRA, diantaranya berdasarkan :
hasil pemantauan langsung dan survey terhadap pengusaha atau pedagang kecil selaku konsumen tepung terigu
pemantauan atas konstelasi persaingan global mulai dari persaingan antar produsen, eksportir, importer dan fluktuasi harga internasional dan perkembangan musim.
konstelasi persaingan bisnis domestic khususnya antara importer tepung terigu, produsen tepung terigu dan produsen makanan menengah atas (manufaktur)
sikap pemerintah yang tidak tegas dalam mengambil kebijakan

Berdasarkan perkembangan dan fakta selama ini maka INBRA menarik
beberapa fakta dan kondisi tentang anatomi bisnis tepung terigu yang semakin kusut karena tarik ulur justru pasca deregulasi.
Dilihat dari aspek deregulasi dan persaingan bebas (demi dan atas nama WTO) maka industri tepung terigu nasional termasuk yang sudah di deregulasi dan diserahkan ke pasar bebas sejak 1999. Jadi tidak ada lagi tata niaga karena setiap orang bebas mengimpor mulai dari konglomerat, importer tanpa alamat jelas sampai koperasi dan usaha kecil sejauh dia memiliki dana dan kemampuan.
Dibebaskannya kran impor maka tepung terigu impor membanjir sehingga setahun pasca deregulasi produk impor menguasai 15% pasar nasional sebesar 0,4 juta ton dari 3 juta ton lebih konsumsi nasional. Tahun 2001 porsinya menurun jadi 8% senilai 0,2 juta ton sementara konsumsi tetap 3 juta ton lebih. Ini sebenarnya sebuah kondisi yang tidak perlu dirisaukan oleh semua pihak (produsen tepung terigu, industri makanan dan biscuit atau importer) karena pemenang di pasar bebas ini akan ditentukan oleh perilaku “konsumen bebas” yakni para pengguna tepung terigu mulai dari industri makanan dan biskuit, mie basah, mie instant, kue basah sampai ke pedagang gorengan dan martabak.
Survey INBRA pada medio 2002 tentang anatomi konsumsi bahan baku pedagang martabak dan mie ayam Bangka menemukan bahwa harga bukan menjadi factor utama dalam bisnis mereka dengan daur hidup 6 jam per hari. Terpenting bagi mereka adalah mutu tepung terigu sehingga menjamin hasil adonannya disaat subuh (adonan mie basah) dan sore hari (adonan martabak) berhasil dan sesuai standar dan selera masing-masing seperti selama ini. Jika adonan gagal (tidak sesuai standarnya) mereka akan kehilangan penghasilan hari itu. Murah bukan jaminan mutu dan belum tentu cocok untuk produk mereka. Karena itu mereka tidak berani mencoba beralih menggunakan tepung terigu merk lain apalagi merk impor (meski harganya relative murah). Menurut Aptindo, kelompok pedagang kecil ini menyerap dua pertiga produksi tepung terigu nasional.
Tepung terigu impor lebih cocok dipergunakan untuk industri yang memproduksi makanan kering, mie instant, mie kering atau biscuit dengan pendekatan manufaktur yang dikomposisikan dengan bahan derivative lainnya. Sehingga industri skala manufaktur yang paling berpotensi mengkonsumsi tepung terigu impor, dimana beberapa produsen biscuit skala menengah atas juga mengimpor langsung guna menjamin ketersediaan bahan baku mereka. Kelompok ini menyerap sepertiga tepung terigu nasional.
Karena bahan baku tepung terigu adalah gandum yang harus diimpor sehingga sangat tergantung pada mekanisme harga pasar internasional, fluktuasi nilai kurs, perobahan musim dan siklus panen di negara-negara produsen utama. Akibatnya harga tepung terigu ibarat harga BBM yang sekarang justru dibiarkan berfluktuasi sesuai harga internasional. Sehingga tidak ada mekanisme standar untuk menurun harga tepung terigu di pasar domestik, kecuali pemerintah menetapkan floor price dengan konsekwensi subsidi. Sebuah kebijakan konvensional yang bukan zamannya lagi untuk diperbicangkan apalagi diterapkan.
Kebijakan pemerintah yang belum secara tegas memutuskan dan menjalankan bea masuk anti dumping (BMAD) ataupun sebaliknya menolak BMAD menjadi lahan subur bagi para pelobby bisnis dan politik yang kian menambah rumit, yang sebenarnya sangat sederhana.

Kesimpulan dan Saran
Pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan yang tegas dan jelas apakah sepakat menetapkan BMAD 10%, 5%, atau hanya 0%. Ini perlu kesepakatan antara Deperindag dengan Departemen Keuangan. Penetapan ini tentu sudah memikirkan pelbagai konsekwensi mulai dari daya saing dan eksistensi tepung dalam negeri, pilihan konsumsi yang seluas-luasnya kepada konsumen dan persaingan murni. Inilah konsekwensi lain dari persaingan bebas berbaju WTO dimana kita lebih berpotensi menjadi korban dan bukan pemenang.
Supaya adil bagi para importer maka BMAD hanya diberlakukan kepada produsen tepung terigu yang terbukti melakukan dumping (hasil kerjasama dengan importer nasional dan eksportir asing). Bagi yang melakukan fair trade tidak layak diberlakukan sanksi.
Industri berskala Rp. 6 trilyun lebih yang sudah di deregulasi dan bebas ini sebaiknya dibiarkan bebas sesuai mekanisme pasar dengan pelbagai konsekwensinya. Para importer dan calon importir umum domestik apalagi kelas rent seeker akan mundur sendiri dan hilang dari peredaran jika hanya sanggup menjual produk kelas dua bermutu rendah. Ringkas kata tidak ada lagi tataniaga dalam industri ini dan kita akan mundur dua decade jika mencoba menerapkan tata niaga dalam bentuk tariff maupun non tariff.
Pemenang dari perang tepung terigu antara importer domestic yang bermitra dengan eksportir asing melawan produsen tepung terigu nasional adalah pihak yang mampu menjual produk terbaik, bermutu dan harga bersaing kepada konsumen bebas (sebagai the grass root) yakni para pedagang beroutlet gerobak yang jumlah puluhan ribu.
Dengan posisi maka pedagang kecil beroutlet gerobak (pedagang martabak, mie basah, gorengan, bakso, kue basah, etc) ibarat wasit dan pemerintah sebagai hakim garis. (*). NERACA, Oktober 2002 (Press Release)

Read more...

Saturday, 5 January 2008

Mauritius, Investor Ketiga Terbesar


Oleh : Beni Sindhunata, Pengamat bisnis dan investasi dari INBRA

Di tengah musim paceklik investasi asing (foreign direct investment) ternyata arus PMA yang meminta izin investasi menunjukkan peningkatan. Setidaknya dilihat dari izin yang diberikan BKPM di mana untuk tahun 2002 yang disetujui US$ 9,7 milyar terdiri dari 1.135. Atau naik dari US$ 8,9 milyar tahun 2001, meski masih jauh dari tahun 2000 yang berhasil menarik investasi US$ 15,4 milyar. Meski positif tapi ada hal lain yang menarik untuk dikupas lebih mendalam secara mikro yakni siapa dan darimana asal investasi tersebut dan apa maknanya dalam peta investasi nasional tahun ini yang justru dijadikan sebagai “the investment year”.
Ternyata dari rencana investasi tersebut, sebanyak 8,7% berasal dari perusahaan asing yang tercatat di Mauritius, salah satu offshore centre di tenggara Afrika, bertetangga dengan Suriname. FDI yang masuk lewat Mauritius tersebut membawa dana US$ 843 juta dengan rencana membangun 19 proyek, sehingga menjadikan Mauritius sebagai negara investor ketiga terbesar di Indonesia, mengalahkan Jepang, AS, dan Inggris. Dua negara investor terbesar dari Singapura dengan US$ 3,3 milyar terdiri dari 155 proyek disusul oleh Hongkong senilai US$ 1,7 milyar dengan 12 proyek. Bahkan dilihat dari rata-rata investasi per proyek ternyata investor asal Mauritius justru lebih besar dari rata-rata investasi PMA. Yakni US$ 44 juta per proyek mengalahkan semua negara raksasa investasi termasuk Singapura hanya US$ 21 juta dan rata-rata terbesar adalah investor asal Hongkong US$ 142 juta per proyek.
Fakta ini menunjukkan fenomena baru bahwa investor raksasa dari kawasan tradisional selama ini (AS, Eropa, Jepang) tampaknya sedang menahan laju investasi sehingga porsi semakin kecil dibandingkan dengan investor asal NIC (Singapura, Hongkong, Korea Selatan dan Taiwan). Inilah warna mutakhir dari peta investasi nasional yang tentu saja akan terus menerus berkembang sesuai irama global dan regional. Sehingga tidak heran jika Mauritius menjadi investor terbesar ketiga menggeser Inggris dan Jepang yang menduduki peringkat pertama dan kedua tahun 2000.
Dari pergeseran arus dan sumber investasi asing ini kita bisa dan perlu memahami bahwa sikap kontra terhadap masuknya investor asing ke Indonesia menggunakan special purpose vehicle (SPV) berbasis di offshore centre adalah tidak tepat sasaran, mubazir. Karena eksistensi SPV di offshore centre sendiri adalah sebuah mekanisme perdagangan dan investasi global dan sudah hampir setengah abad. Oleh sebab investor asing bisa masuk lewat pelbagai offshore centre mulai dari British Virgin Island (BVI), Nauru, Nassau, Caymand Island sampai ke tetangga terdekat Labuan, Malaysia. Mulai dari proyek cold-storage, perikanan terpadu, pabrik karet, jasa konsultan manajemen dan investasi, dan yang paling banyak adalah di sector jasa perdagangan ekspor dan impor. Nilai investasinya juga bervariasi dari minimal US$ 100 ribu sampai US$ 1 juta. Sangat jelas bahwa tidak mungkin investasi tersebut milik perusahaan asli Mauritius, tapi lebih banyak merupakan afiliasi perusahaan, lembaga keuangan, investment fund atau perusahaan kecil papan nama yang milik perorangan.
Apa yang salah dengan pergeseran pola FDI ini ?. Jika misi utama kita adalah mencari investor untuk masuk Indonesia maka tidak pada tempatnya kita bersikap apriori terhadap masuknya investor asing berbaju SPV dari offshore centre. Karena yang penting mereka membawa dana untuk membangun pabrik dan berproduksi serta menyerap tenaga kerja dan membayar kewajiban kepada negara sebagaimana layaknya sebuah institusi bisnis. Memang sangat terbuka kemungkinan pengendara SPV tersebut bukan asing tapi ali, baba atau keduanya.
Dalam pertarungan merebut aliran investasi dari MNC global tersebut dimana kita juga harus bertarung melawan China, NIC, EU serta AS sendiri maka bukan zamannya kita menyeleksi calon investor. Karena surga investasi bagi mereka bukan hanya Indonesia tapi sudah terbentang mulai dari belahan utara China sampai ke Delta Mekong (Thailand, Vietnam, Kamboja, Laos) dengan pelbagai keunggulan komparatif yang cukup signifikan. Bahkan ketika inflow FDI ke Indonesia negatif US$ 2,7 milyar tahun 1999 dan US$ 4,5 milyar tahun 2000, sejumlah negara offshore centre malahan positif. Misalnya pada tahun 2000 Bermuda surplus US$ 6,6 milyar, demikian pula dengan BVI US$ 1,4 milyar, Cayman Island US$ 4,7 milyar, Netherland Antilles US$ 0,7 milyar dan Mauritius US$ 0,2 milyar.
Ringkas kata menjajakan sepotong Batam disamping puluhan kawasan berikat di “hot growth areal” saja tidaklah cukup bagi kita untuk menarik masuk investasi asing. Perlu kerjasama terpadu antar instansi terkait tanpa saling menyalahkan dan lepas tanggungjawab. Sehingga kesan “ngambeknya” Sony yang mau hengkang dari Indonesia tidak perlu ditanggapi serius sebab puluhan raksasa elektronik lainnya siap ekspansi US$ 2 milyar sampai 2006.
Jika kita konsisten untuk apriori terhadap eksistensi investor asal offshore centre maka otoritas bursa dan moneter sudah harus mewaspadai dari dulu bukannya sekarang. Karena dengan mekanisme atau aturan main seperti apa kita bisa melarang investor atau SPV membeli saham di bursa apakah itu dalam program privatisasi maupun divestasi yang prinsipnya sama. Sekarang saja tercatat hampir dua lusin investor asing asal offshore centre menguasai saham perusahaan public. Ini baru sebatas pemilikan saham diatas plafond 5% yang harus diumumkan dan bagaimana jika ada 5 SPV (satu grup) masing-masing 4,9% sehingga gabungannya melebihi seperlima. Apalagi sepanjang tahun 2002 ramai dilakukan stock buy back dengan harga saham cenderung turun.
Melejitnya Mauritius sebagai negara investor ketiga terbesar bagi Indonesia tahun 2002 selayaknya dilihat dari kacamata murni persaingan memperebutkan investasi global bagi pembangunan industri nasional. Karena hasilnya merupakan bagian dari capital inflow setelah dilanda capital flight besar-besaran. Mengingat mayoritas PMA asal Mauritius tersebut bergerak di bidang jasa perdagangan dengan modal relative kecil beralamat di luar CBD Jakarta, maka bisa diasumsikan eksistensi PMA asal Mauritius ini tidak hanya sebatas jasa ekspor impor tapi bisa melebar ke jasa lain. Semuanya akan terkait dengan proses produksi, pemasaran, ekspor, impor dan sumber pendanaan bagi perusahaan lain.
Namun karena pertimbangan dasar adalah untuk kecurigaan adanya penumpang gelap (pemilik hot money hasil korupsi untuk di daur ulang) maka perlu langkah khusus. Jika kita memang ingin membatasi atau melarang masuknya SPV sebagai investor maka perlu ditetapkan dengan aturan yang tegas dan transparan dan inin harus berlaku menyeluruh dari bank sentral, departemen keuangan, pasar modal, sampai ke pintu BKPM. Tapi jika mau ikut aturan main di pentas investasi global maka perlakukan para investor “tercatat” asal Mauritius dan offshore centre lainnya sebagai mitra dalam bisnis global. (*).
Press Release ke Majalah Investor, 5 Februari 2003

Read more...

Bali, The Last Paradise Jangan Menjadi The Lost Paradise


Indonesia memang dalam bahaya jika kita melihat tragedy peledakan bom di Kuta (Bali) dan Manado yang menelan korban 184 orang (12 Oktober 2002), merupakan episode baru nan kelam dalam perjalanan bangsa yang sedang memulihkan perekonomian. Tapi kita tidak boleh begitu saja membiarkan dampak negatifnya meluas sehingga perlu sebuah sikap objektif dan independent dalam menyikapinya. Dalam kerangka menjaga dan memberikan pandangan positif serta objektif untuk menyejukan iklim investasi pada umumnya maka INBRA (Investment and Banking Research Agency) menyampaikan pernyataan sikap dan masukan sebagai berikut.
tragedy pemboman di Bali dan Manado jangan sampai membuat pelaku dunia usaha panik dan melakukan tindakan yang terburu-buru demi antisipasi sesaat dan jangka pendek. Karena semakin tercipta kondisi yang panic maka semakin memperburuk keadaan. Jika mayoritas pelaku usaha dan investor bersikap panic maka akan tercipta kondisi yang merusak diri kita sendiri (self destruction) dengan efek berantai yang akhirnya merusak denyut ekonomi makro dan mikro.
penurunan IHSG 38 point atau minus 10,3% menjadi 337 (Senin, 14 Oktober) di Bursa Efek Jakarta merupakan bukti bahwa investor di pasar saham adalah pihak yang paling rentan dan paling mudah terkena kejadian negative. Di pasar uang kurs rupiah melemah dari Rp. 9.010 menjadi Rp. 9.335 bahkan sempat menyentuh Rp. 9.400 (Senin sore). Dua indicator ini memang sangat krusial dan sensitive sehingga akan menjadi tolak ukur setidaknya sampai minggu depan. Ini merupakan konsekwensi jika sebuah perekonomian mulai memperbesar eksposurnya ke pasar modal dan pasar uang. Karena eksistensi dan loyalitas foreign portofolio investment (FPI) di sebuah negara tidak kekal dan usianya hanya seputaran jarum jam, artinya easy come easy go.
Sementara itu investasi langsung seperti foreign direct investment (FDI) justru loyalitasnya lebih tinggi dan tidak mudah untuk memutuskan keluar atau mundur dari sebuah investasi. Karena mereka sudah membangun pabrik, mesin, rencana kerja atau bahkan perluasan sesuai kinerja masing-masing. Afiliasi MNC (multinational corporation) tidak akan segera menutup pabrik dan melikuidasi perusahaannya hanya karena dampak pemboman tersebut, namun mereka akan mengantisipasi dengan cara yang lebih moderat.
Oleh sebab itu sangat wajar dan bisa dimengerti jika muncul pernyataan dari pelaku usaha asing bahwa mereka akan hengkang dan keluar dari pentas bisnis Indonesia, yang tentu saja berpengaruh besar dan menjadi informasi mencemaskan bagi pelaku usaha domestic lainnya. Demi keamanan pribadi mungkin para ekspatriat akan mudik sambil menunggu situasi, namun bisa fatal jika mereka baru kembali lagi pasca Natal & Tahun baru 2003.
Dampak negative pemboman ini jangan hanya dilihat dari nasib Bali semata dimana pariwisata sebagai penyumbang dua pertiga perekonomian daerah, atau nasib Rp. 5 trilyun lebih kredit dan Rp. 11 trilyun lebih dana masyarakat yang oleh dikelola 197 kantor bank umum (September 2002). Tapi lebih pada dampak makronya sebagai salah satu magnet dan jantungnya pamor Indonesia di pentas investasi dan pariwisata global.

Kesimpulan dan Himbauan
Menghimbau kepada pemerintah untuk mengungkapkan misteri pemboman ini secepatnya dan bersikap sangat tegas karena kunci utamanya ada di tangan pemerintah. Apapun scenario dibalik kasus pemboman ini harus diungkapkan sehingga tidak menghancurkan wibawa pemerintah dan sekaligus memulihkan kepercayaan public.
Perlu diusahakan jangan sampai kasus ini menjadi konsumsi pelbagai pihak yang bisa menggiringnya menjadi konsumsi politis, social budaya dan keamanan. Oleh sebab itu dihimbau dan diharapkan agar para politisi jangan menyampaikan sikap apapun ke public namun sebaiknya tenang serta berpikir dalam kerangka positif dan serahkan semuanya kepada pemerintah dan pihak yang berwewenang.
Meski pemboman ini berdampak besar bagi Bali sebagai “the last paradise” namun kita yakin, berharap dan berusaha agar “Bali tidak menjadi the lost paradise”. Untuk itu perlu sikap tenang dan bijaksana serta moderat dari kalangan dunia usaha dan masyarakat umum sebagai pemegang kunci strategis setelah pemerintah.
Dampak dari kasus ini jangan hanya dilihat dari ukuran kuantitas dan angka-angka semata tapi lebih kepada aspek kualitas Indonesia dimasa depan secara menyeluruh. Sehingga pemulihan ekonomi yang sedang dijalankan bisa berjalan sebagaimana mestinya meskipun penuh lobang dan luka disana-sini.
Bagi investor pasar uang dan pasar modal, kondisi ini justru harus diantisipasi dengan cerdik agar tidak terperosok terlalu jauh dan harus siap dana karena tidak tertutup kemungkinan terbentuknya siklus dengan kurva V. Bagi pelaku usaha sector riil tetaplah focus pada bisnis semula tanpa harus membanting setir karena dalam kondisi kritis akan muncul energi positif yang kreatif dan pendobrak.
Press Release ke Kompas, 14 Oktober 2002

Read more...

Saturday, 22 December 2007

Peta dan Peluang Ekspor Indonesia


PASAR ekspor Indonesia terbuka luas dan lebar. Akan tetapi, diperlukan kejelasan arah kebijakan dan peta pengembangan komoditas serta paradigma pengembangan industri dalam negeri yang terkait erat dengan pengembangan ekspor tersebut.

BERIKUT ini hasil kajian tahunan (serial Investment Review) yang dilakukan terbaru oleh INBRA (Investment and Banking Research Agency) sejak tahun 2002, yang kali ini memfokuskan pada analisis pasar ekspor intra-ASEAN dan ASEAN+.Total impor ASEAN yang mencapai 328 miliar dollar AS merupakan pasar yang sangat potensial dan besar, sekaligus menempatkan ASEAN sebagai kawasan importir ketujuh terbesar di dunia. Dari jumlah tersebut, sebesar 26,2 persen senilai 85,7 miliar adalah impor intra-ASEAN dan sisanya dengan negara lain, khususnya dari triad power (Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang). Dari total impor intra-Asean tersebut, 48,9 persen atau 41,9 miliar mencakup komoditas dari sektor prioritas untuk pelaksanaan liberalisasi tahun 2007.Dari potensi pasar ASEAN ini, Indonesia belum meraih pangsa yang besar. Bahkan Indonesia cenderung menjadi pasar untuk negara ASEAN lain, dibandingkan dengan yang seharusnya. Antara tahun 1997 sampai 2003, rasio ekspor Indonesia ke pasar ASEAN stagnan berkisar 17 persen, sedangkan penetrasi atau rasio impor ASEAN ke Indonesia naik pesat dari 13 persen menjadi 23,7 persen. Dari impor ASEAN yang masuk sektor prioritas itu Indonesia baru menyerap 10,8 persen, yakni 4,5 miliar dollar AS. Secara implisit, ini pertanda negatif, padahal liberalisasi ASEAN belum berjalan, walaupun saat ini masih surplus untuk RI.

Perusahaan publikKajian ini juga menganalisis perkembangan eksportir nasional, khususnya jajaran perusahaan publik sejak tahun 2001. Tahun 2003, ekspor perusahaan publik tumbuh 11,3 persen, lebih tinggi daripada pertumbuhan ekspor nonmigas nasional 5,2 persen. Total ekspor perusahaan publik mencapai Rp 63,4 triliun, menyumbang 27,2 persen total penjualan perusahaan yang mencapai Rp 233,1 triliun.

Meskipun nominal ekspornya naik, namun kontribusinya terhadap total penjualan menurun menjadi 27,2 persen dari 31,8 persen (2001) dan 28,8 persen (2002). Pergeseran tren ini disebabkan karena penjualan di pasar domestik berkembang lebih pesat dibandingkan dengan penjualan ekspor yang akhirnya mendorong total penjualan tumbuh lebih tinggi (17,7 persen). Ekspor ini setara 7,4 miliar atau naik 6,1 miliar dollar AS dari tahun 2002 sehingga kontribusinya terhadap total eks- por nonmigas juga meningkat dari 13,6 persen tahun 2002 menjadi 15,7 persen tahun 2003. (Tabel 1)

Dari besaran nilai ekspor, maka dari 114 eksportir ini ada 15 perusahaan yang meraih ekspor di atas Rp 1 triliun (setara 118 juta dollar AS) dengan gabungan ekspor mencapai Rp 38,2 triliun. Sepuluh di antaranya punya rasio ekspor lebih dari 50 persen (berorientasi ekspor) dan lima lainnya punya rasio ekspor di bawah 50 persen (lebih fokus ke pasar domestik). (Tabel 2)Mayoritas, yakni tiga-perempat (76,3 persen) dari eksportir ini mempunyai nilai ekspor di bawah Rp 500 miliar dengan gabungan ekspor mencapai Rp 15,4 triliun. Di antaranya ada 35 perusahaan yang mengekspor rata-rata di bawah Rp 100 miliar (sekitar 11 juta dol- lar AS). (Tabel 3)

Beberapa kebijakanDari analisis perkembangan dan perubahan geografis perdagangan global ini, ada beberapa kebijakan, di antaranya, yang perlu dipertimbangkan.Kristalisasi perdagangan global tidak lepas dari kristalisasi perdagangan regional yang bisa dikembangkan melalui kerja sama bilateral maupun multilateral. Oleh sebab itu, pemetaan prospek ke depan tidak lagi hanya mengandalkan pasar konvensional selama empat dekade terakhir. Justru diversifikasi pasar harus terus-menerus dikembangkan sehingga memperbarui dan memperluas potensi pasar.

Perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) akan lebih efektif dan cepat jika dilakukan melalui FTA bilateral, karena agenda dan permasalahannya lebih sedikit dibandingkan dengan multilateral yang melibatkan banyak negara. Indonesia harus jalan sendiri dengan lobi dan diplomasi bisnis yang kuat, dan harus didukung oleh peta industri domestik agar mengetahui persis bagaimana eksistensi Indonesia saat ini, sementara pasar sangat besar dan terbuka lebar.Liberalisasi perdagangan berpotensi mematikan industri dalam negeri dan menghilangkan potensi ekspor jika kalah bersaing dengan produk impor. Sebab, jika kalah bersaing maka produsen lokal terpaksa berhenti berproduksi dan seterusnya tidak bisa mengekspor lagi. Oleh sebab itu, pemetaan industri (road map) perlu dikaitkan dengan pemetaan potensi ekspor sehingga saling mengisi dan terkait untuk jangka panjang. Dengan demikian kinerja ekspor sangat terkait erat dengan kinerja industri tersebut di dalam negeri.

Pemerintah juga perlu secara transparan memperjelas dan mengumumkan paradigma bagaimana posisi dan kebijakan dalam mengembangkan ekspor hasil industri hilir (manufactured goods) yang bahan bakunya sektor hulu (raw material) juga menguntungkan jika diekspor langsung (mengalami proses industrialisasi). Paradigma ini penting agar tidak terjadi benturan kepentingan bisnis dari pelaku usaha yang keduanya benar, legal, dan sama-sama penghasil devisa ekspor.

Dimuat di Kompas, Senin, 31 Januari 2005

Read more...

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP