Thursday 5 November 2009

Memburu Pajak Orang Super Kaya

Awal April 2009, ketika Presiden meresmikan berdirinya Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pribadi Besar, Ditjen Pajak telah memiliki daftar 1.200 orang superkaya atau miliarder tergolong high net worth individual. Ini terdiri dari orang-orang yang punya kekayaan diatas Rp. 10 miliar, pemegang saham atau professional yang menjadi pemegang saham atau orang yang melaporkan SPT tahunan diatas Rp. 1 miliar. Ini jumlah yang sangat kecil dibandingkan 11,7 juta wajib pajak pribadi pada periode yang sama.

Yang menjadi tantangan selanjutnya bagi Ditjen pajak adalah bagaimana menelusuri dan mengejar kewajiban pajak para WP super kaya tersebut. Karena setoran pajak mereka sangat signifikan bagi penerimaan PPH pribadi. Tidak mudah menetapkan potensi pajak wapa pribadi superkaya tersebut. Oleh sebab itu lebih penting mendayagunakan potensi yang telah tersedia sambil terus melakukan perluasan dan pendalaman target.

Menurut laporan World Wealth Report 2008 dari Capgemini dan Merryl Lynch jumlah orang super kaya atau super tajir di Indonesia tahun 2007 ada 23.000 naik 16,8% dari 2006. Lembaga ini telah berpengalaman 20 tahun lebih meneliti dan juga mengelola harta orang-orang tajir sedunia yang punya asset minimal US$ 1 juta (setara Rp. 10 miliar). Tahun 2007 di seluruh dunia ada 10,1 juta orang super kaya dengan total asset US$ 59,1 triliun, 4 kali lipat total ekspor dunia 2007 (US$ 14 triliun). Dari pertumbuhannya ternyata orang super tajir di Indonesia tumbuh paling tinggi kelima di dunia setelah Brasil, India dan China (BRIC) dan Korea Selatan. Sedangkan Singapura hanya punya 77 ribu orang kaya dan tumbuh 15,3%. Orang super tajir terbanyak ada di China sebanyak 415.000 orang yang tumbuh kedua tertinggi setelah India. Lihat tabel.

Dengan demikian, 23 ribu orang super tajir ini hanya 2,3% dari total 848 ribu wajib pajak tahun 2008 yang telah membayar pajak sebesar Rp. 12 triliun. Dari jumlah ini tercatat sebesar 47% (Rp. 5,7 triliun) berasal dari 5.588 wajib pajak yang bayar pajak diatas Rp.1 miliar. Pada puncak piramida hanya ada 411 orang superkaya yang membayar pajak diatas Rp. 5 miliar dengan total setoran Rp. 1,4 triliun.. Lihat tabel.

Dari perbandingan data orang super tajir versi Capgemini Merryl Lynch ini berarti terdapat potensi pajak orang super tajir yang sangat besar di Indonesia yang baru sebagian kecil disisir oleh Ditjen Pajak. Oleh sebab itu jangan berharap banyak pada kuantitas wajib pajak sebagaimana sukses sunset policy yang bisa meraih jutaan wajib pajak baru tapi 80% berpenghasilan rendah dibawah PTKP. Justru di depan mata yang sangat gamblang banyak potensi pajak yang “terlantar “ dibiarkan tak disentuh. Lihat saja 60% dari anggota DPR periode 2009-2014 yang dilantik awal Oktober ternyata belum memiliki NPWP.

Pemegang Saham di Tax Haven

Banyak negara yang memberikan fasilitas dan kemudahan perpajakan dan tidak adanya transparansi tentang rahasia nasabah (kawasan tax haven) telah menjadi tempat berlabuhnya orang-orang super tajir sedunia. Dan kawasan ini telah memainkan peranan penting dalam pengelolaan uang nasabah super kaya sedunia.

Survey Oxfam bulan Juni 2000 memperkirakan total dana internasional yang disimpan di international offshore company mencapai sekitar US$ 6 – US$ 7 triliun. Setengahnya sekitar US$ 3 - US$ 4 triliun milik pribadi-pribadi super kaya (high net worth individual, HNWI). Survey Cap Gemini dan Merryl Lynch dalam World Wealth Report juga menyatakan sepertiga dari total US$ 6 triliun kekayaan milik pribadi-pribadi tajir disimpan di offshore centre yang sebagian besar memberikan fasilitas bebas pajak atau tariff rendah. Praktek ini berakibat pada potensi kehilangan pajak sekitar US$ 50 miliar per tahun. Sekitar 31% dari keuntungan MNC global juga mengalir dan disimpan di offshore centre dengan fasilitas tax haven.

Sehingga para miliarder pemegang saham perusahaan Indonesia yang terdaftar di tax haven menjadi wajib pajak yang potensial untuk disisir. Penelitian Investment and Banking Research Agency (INBRA) terhadap aktivitas perusahaan publik sampai Desember 2008 menemukan terdapat 470 anak perusahaan dari Indonesia yang terdaftar atau domisili hukumnya di luar negeri yang tergolong tax haven (sesuai kriteria FATF, OECD). Jajaran paper company yang sebagian besar berusia balita ini memiliki asset Rp. 306,5 triliun (setara US$ 27,9 miliar). Naik 30% dari Rp. 235 triliun tahun 2007. Mencakup anak perusahaan dengan saham minimal diatas 51% yang bergerak di berbagai bidang usaha.

Ternyata mayoritas 30,7% atau Rp. 93,9 triliun dari asset tersebut terdaftar di Singapura milik 160 anak perusahaan. Disusul Mauritius yang mengantongi asset Rp. 30 triliun dan Belanda Rp. 29,6 triliun. Meskipun perusahaan berusia balita tapi memiliki asset kelas triliunan, dimana terdapat 73 anak perusahaan yang assetnya diatas Rp. 1 triliun. Dan sebagian besar bergerak di biang jasa keuangan dan investasi yang terkait dengan proses penerbitan aneka surat berharga untuk membiayai pinjaman dan investasi perusahaan induk. Juga menjadi agen pemasaran dan jaringan perdagangan internasional sebagai ujung tombak ekspor dan impor, termasuk pembiayaan dan jasa keuangan.

Kesimpulan

Dengan perbandingan data empiris ini serta asumsi Dittjen Pajak bisa focus, kerja keras dan benar maka potensi pajak yang diraih cukup besar. Sehingga jumlah wajib pajak yang bayar pajak diatas Rp. 1 miliar akan lebih dari 5.588 orang seperti tahun lalu.

Sementara laporan FATF OECD (14 September 2009) yang menyatakan bahwa sekarang semua negara (80 negara) sudah berkomitmen untuk menerapkan standard pajak internasional. Secara implisit ini menyatakan bahwa tidak ada lagi negara atau kawasan di planet bumi ini yang memberikan fasilitas bebas pajak, pajak rendah dengan rekening rahasia. Sehingga daya tarik atau keunggulan dari international offshore centre dengan fasilitas sebagai tax haven selama setengah abad mulai berkurang sebelum tamat.

Pergeseran global ini perlu diantisipasi oleh nasabah super kaya, perusahaan dan tentu saja otoritas moneter dan fiscal guna pemenuhan kewajiban pajaknya. Menjaring ikan besar perlu keahlian dan teknis khusus tanpa perlu merusak lingkungannya. * (Kompas 3 November 2009 )

Read more...

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP