Thursday 2 December 2010

Disparitas Gaji Bankir

Keluhan bahwa gaji bankir terlalu tinggi dan menyebabkan disparitas kian melebar (khususnya antara pimpinan dengan karyawan) sudah menjadi trend global. November 2009, Bank Sentral AS turun tangan memanggil 28 eksekutif bank dan lembaga keuangan AS untuk membahas tentang pengawasan sistim penggajian bankir. Rencananya bank sentral berhak membatalkan sistim penggajian banker yang tidak proporsional. Kebijakan ini diprioritaskan untuk bank yang telah menerima dana bail out selama krisis finansial tahun 2008.

*

Gaji dan bonus bankir AS dianggap terlalu besar dan telah mendapat kritikan pedas dari publik. Para bankir berlomba menjual beraneka macam surat berharga dan mendaur-ulang. Semuanya demi keuntungan yang berbuntut pada bonus atau komisi bagi direksi tanpa melihat mutu dari surat berharga tersebut, yang ikut memicu krisis moneter finansial di Amerika Serikat dua tahun lalu.

*

Terkait dengan fenomena gaji CEO perbankan ini kita lihat hasil survey INBRA (September 2010) tentang profitabilitas dan efisiensi bankir per kapita dengan posisi Desember 2009. Diketahui bahwa gaji karyawan menyerap 57,4% total beban karyawan dan beban karyawan menyerap 20,4% beban operasional dan gaji karyawan menyerap 11,7% beban operasional.

*

Gaji karyawan mencapai Rp. 19,3 triliun untuk membayar 226 ribu karyawan di 37 bank sample, termasuk gaji 405 pimpinan (227 direksi dan 178 komisaris) yang mencapai Rp. 1,2 triliun. Setara dengan 6,2% total gaji seluruh karyawan, yang selama 5 tahun terakhir masih dibawah 5%. Dengan demikian 0,2% karyawan menyerap 6,2% total gaji dan sebaliknya 99,8% karyawan menyerap 93,7% gaji.

*

Diukur per kapita maka penghasilan karyawan perbankan rata-rata Rp. 79,5 juta per kapita, naik dari 5 tahun lalu rata-rata baru Rp. 50 juta. Kenaikan ini diimbangi dengan naiknya laba bersih per kapita naik dari Rp. 86 juta menjadi Rp. 91 juta. Sedangkan penghasilan pimpinan bank per kapita tahun 2009 berkisar Rp. 275 juta per bulan, naik dari Rp. 205 juta per bulan tahun 2007. Ini menunjukan adanya disparitas gaji yang lebar antar pimpinan bank dan karyawan kebanyakan yang membentuk piramida dengan hukum pareto.

*

Gaji per kapita karyawan (diluar direksi dan komisaris) mencapai Rp. 81,4 juta per kapita per tahun naik dari Rp. 48,1 juta tahun 2005. Bandingkan dengan gaji direksi dan komisaris per kapita Rp. 203 juta per bulan. Ini angka gabungan rata-rata yang akan berbeda jika dirinci terpisah antara direksi dan komisaris, karena rata-rata gaji pokok komisaris berkisar sepertiga (35%) gaji direksi. Ini belum termasuk tantiem yang berkisar 1,25% dari laba bersih.

*

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya apakah betul bankir yang digaji lebih tinggi menjamin dan memberikan hasil yang lebih baik?. Data kuantitatif nasional dari Bank Indonesia tahun 2008 tidak mendukung sinyalemen tersebut. Karena tahun 2008 total pendapatan perbankan naik 19,3% tapi beban operasional naik lebih tinggi 25,8%, sehingga labanya turun -3,4%. Selama periode survey ini pendapatan operasional per kapita Rp. 894 juta per tahun, dengan beban operasional Rp. 736 juta per kapita dan laba operasional Rp. 199 juta dan gaji karyawan Rp. 87 juta per kapita per tahun.

*

Namun disisi lain ada kecenderungan bahwa semakin besar bank yang dipimpin semakin kecil porsi gaji pimpinan terhadap total gaji karyawan bank bersangkutan, dengan porsi rata-rata dibawah 5%. Artinya total gaji direksi dan komisaris hanya menyerap 5% dari total gaji seluruh karyawan perbankan.

Di bandingkan para bankir di negara maju (OECD), bankir nasional sebenarnya lebih bermutu, khususnya dari perbandingan gaji dan hasil kinerja. Karena porsi gaji bankir nasional terhadap beban operasionalnya lebih kecil (11%) dari bankir luar negeri (45%) tapi meraih rasio ROA 2,6% lebih tinggi dari luar negeri hanya 1%. Jadi meski gaji lebih kecil tapi kinerjanya secara menyeluruh lebih menguntungkan.

*

Jika kondisi disparitas dengan hukum pareto ini dianggap tidak layak maka otoritas moneter pun tidak bisa masuk lebih dalam. Karena ini domainnya pemilik bank sendiri melalui komite remunerasi, komisaris dan direksi (dengan payung hukum UU Perseroan Terbatas). Sehingga kebijakan bank sentral Amerika Serikat yang tahun lalu memanggil pimpinan bank untuk meninjau struktur penggajian agar lebih proporsional tidak belum bisa diterapkan disini. Jadi masalah penggajian karyawan perbankan terpulang kepada internal direksi dan pemilik bank dengan segala konsekwensinya.

*

Sesuai wewenangnya bank sentral hanya ingin memastikan bahwa operasional perbankan berjalan baik sesuai aturan dan rambu yang telah ditetapkan. Sedangkan gaji, bonus, tunjangan dan urusan golf atau kredit ke karyawan bukan wewenangnya lagi, yang penting perbankan berjalan sehat dan jika sakit tidak berdampak sistemik. (*).

(Warta Ekonomi, 28 November2010 )

Read more...

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP