Thursday 26 February 2009

35% Deposito Nasional Dimiliki Perusahaan Publik

Berikut ini adalah ringkasan hasil survey INBRA (Investment and Banking Research Agency) berjudul “Potensi dan Peluang Deposito di Indonesia” yang menganalisis tentang potensi, peluang, dan kepemilikan simpanan di bank khususnya deposito milik perusahaan publik. Beberapa intisari dari hasil survey ini adalah :
1. Ada 188 perusahaan publik yang punya simpanan Rp. 52,3 trilyun pada 3.319 rekening di 79 bank (bank negara, swasta domestik, asing-patungan) per Juni 2005. Dari jumlah ini terbagi dalam deposito sebesar Rp 33,5 trilyun dan giro sebesar Rp 18,8 trilyun, sehingga deposito perusahaan publik mewakili 35% total deposito perusahaan swasta nasional (diluar sektor asuransi, jasa keuangan, yayasan dan dana pensiun).
2. Dengan asumsi saldonya tidak mengalami perubahan drastis per 22 Maret 2006, maka ada 95,7% atau sebesar Rp 50,1 trilyun simpanan dengan saldo rata-rata diatas Rp 5 milyar tidak lagi dijamin oleh LPS. Ini disebabkan karena saldo rata-rata simpanan milik perusahaan memang lebih besar dari saldo rata-rata simpanan milik perorangan atau individu. Lihat tabel.
Komposisi Dana Perusahaan Publik

Sumber : “Potensi dan Peluang Deposito di Indonesia” (INBRA, 2006)

3. ditinjau dari skala depositonya, ada 8 deposan yang memiliki deposito diatas Rp. 1 trilyun dengan kisaran dari Rp 431 miliar sampai Rp 6,6 triliun yang adalah kelompok bluechip dan memainkan peranan penting di bursa saham. Lima belas deposan terbesar memiliki saldo deposito Rp. 26,1 trilyun yang mengalami fluktuasi. Lihat tabel.
15 Deposan Terbesar, Juni 2005

Sumber :”Potensi dan Peluang Deposito di Indonesia” (INBRA, 2006)

4. ditinjau per bank menunjukan bahwa tidak terdapat konsentrasi simpanan yang
signifikan dari perusahaan publik terhadap masing-masing bank, sehingga ketergantungan terhadap deposan raksasa tidak terlalu signifikan. Sebagai contoh deposan terbesar Indosat yang punya Rp. 6,6 trilyun hanya menempatkan Rp 2,5 triliun atau sepertiga dari total depositonya di Bank Mandiri, yang sebaliknya setara 2,8% total deposito milik Bank Mandiri.

Kesimpulan
Dari analisis tentang komposisi dan potensi simpanan perusahaan publik dapat disimpulkan beberapa kondisi berikut :
a. potensi simpanaan dana ini merupakan “potret” dari kondisi Juni 2005, sehingga berpotensi untuk berubah sesuai perkembangan pasar. Namun potret ini menggambarkan potensi deposito korporat swasta atau institusi masih bisa digali diantara sesama pesaing kelompok bank lima besar.
b. biaya dana perbankan diperkirakan akan menurun. Dengan adanya plafon penjaminan simpanan maka akan mendorong biaya dana semakin murah yang selanjutnya akan menurunkan suku bunga kredit atau pinjaman. Secara tidak langsung keberadaan LPS sangat positif dalam menciptakan suku bunga pinjaman yang semakin rendah.
c. kebijakan pembatasan penjaminan simpanan akan lebih mempengaruhi pola investasi deposan perorangan dibandingkan deposan institusi seperti perusahaan publik. Dimana deposan perorangan justru memiliki simpanan lebih besar yang menguasai 59,4% deposito, 97,8% tabungan dan 23% dari giro nasional. Komposisi kepemilikan dana oleh perorangan menganut pareto law yang sangat kontras dimana satu persen deposan terkecil memiliki 99% nilai simpanan.
d. oleh sebab itu berpotensi terjadi perpindahan atau migrasi deposan dari bank kecil atau kurang dikenal masyarakat akan pindah ke bank besar atau yang lebih dikenal masyarakat. Bagi nasabah perusahaan maka faktor ini tidak terlalu dominan karena umumnya penempatan ke deposito ada juga yang terkait dengan fasilitas penjaminan kredit yang diterima dari bank bersangkutan (back to back loan).
e. untuk meningkatkan daya saing dan mempertahankan nasabah maka salah satu alternatif adalah memperbanyak produk investasi keuangan diantaranya produk asuransi, reksadana, atau unit linked yang terpadu (bundling) disamping meningkatkan pelayanan. Aneka jenis investasi ini berpotensi menimbulkan konflik nasabah dengan bank jika banknya bermasalah dan simpanannya melebihi batas maksimun penjaminan. Oleh sebab itu harus ada transparansi kepada nasabah tentang produk perbankan yang dijual.-*- Investor Daily, 1 Mei 2006

0 comment:

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP